Berita

Hukum

Lemkapi: Polri Harus Beri Kepastian Hukum Laporan Antasari

SELASA, 07 MARET 2017 | 09:49 WIB | LAPORAN:

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) meminta Polri tidak perlu ragu menindaklanjuti laporan Antasari Azhar sekalipun isunya menyeret nama sejumlah perwira tinggi institusi Bhayangkara.

"Jika hasil penyelidikan tidak ditemukan bukti baru sama sekali, polisi sesuai undang-undang harus segera keluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara ( SP3)," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan dalam keterangannya, Selasa (7/3).

"Kalau kasusnya dipaksakan, Polri bisa dicurigai jadi alat politik," lanjutnya.


Menurut Edi, masyarakat menanti perkembangan terbaru hasil penyelidikan Polri terkait adanya dugaan kriminalisasi kasus Antasari di masa lalu.

"Jangan sampai kasus ini mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap Polri," tegas Edi.

Kasus ini jangan dibiarkan mengambang dan tak jelas akhirnya. Polri harus memberi kepastian hukum.

Lemkapi, imbuh Edi, meyakini Divisi Propam Polri tentu sudah meneliti ada tidaknya penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus Antasari. Tapi jika ternyata Propam Polri menemukan penyimpangan, tentunya harus dituntaskan.       

Namun ia menilai dari bukti-bukti yang dimiliki Antasari saat ini, sangat sulit kasusnya dilanjutkan. Apalagi jika Antasi mengandalkan short messenger service (SMS) yang usianya sudah 12 tahun.

Dalam kajian Lemkapi, SMS bisa dibuka oleh pihak operator/provider telepon jika maksimal lamanya tiga bulan.

"Kalau sudah belasan tahun itu hal sulit diungkap lagi," tambah Edi.

Kemudian tentang pengakuan Antasari Azhar bahwa dirinya ditemui Hary Tanoesoedibjo sebagai suruhan SBY.

"Itu hanya informasi dan tidak bisa dijadikan bukti," tukas Edi[wid]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya