Berita

Hukum

Lemkapi: Polri Harus Beri Kepastian Hukum Laporan Antasari

SELASA, 07 MARET 2017 | 09:49 WIB | LAPORAN:

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) meminta Polri tidak perlu ragu menindaklanjuti laporan Antasari Azhar sekalipun isunya menyeret nama sejumlah perwira tinggi institusi Bhayangkara.

"Jika hasil penyelidikan tidak ditemukan bukti baru sama sekali, polisi sesuai undang-undang harus segera keluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara ( SP3)," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan dalam keterangannya, Selasa (7/3).

"Kalau kasusnya dipaksakan, Polri bisa dicurigai jadi alat politik," lanjutnya.


Menurut Edi, masyarakat menanti perkembangan terbaru hasil penyelidikan Polri terkait adanya dugaan kriminalisasi kasus Antasari di masa lalu.

"Jangan sampai kasus ini mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap Polri," tegas Edi.

Kasus ini jangan dibiarkan mengambang dan tak jelas akhirnya. Polri harus memberi kepastian hukum.

Lemkapi, imbuh Edi, meyakini Divisi Propam Polri tentu sudah meneliti ada tidaknya penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus Antasari. Tapi jika ternyata Propam Polri menemukan penyimpangan, tentunya harus dituntaskan.       

Namun ia menilai dari bukti-bukti yang dimiliki Antasari saat ini, sangat sulit kasusnya dilanjutkan. Apalagi jika Antasi mengandalkan short messenger service (SMS) yang usianya sudah 12 tahun.

Dalam kajian Lemkapi, SMS bisa dibuka oleh pihak operator/provider telepon jika maksimal lamanya tiga bulan.

"Kalau sudah belasan tahun itu hal sulit diungkap lagi," tambah Edi.

Kemudian tentang pengakuan Antasari Azhar bahwa dirinya ditemui Hary Tanoesoedibjo sebagai suruhan SBY.

"Itu hanya informasi dan tidak bisa dijadikan bukti," tukas Edi[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya