Berita

Hukum

Lemkapi: Polri Harus Beri Kepastian Hukum Laporan Antasari

SELASA, 07 MARET 2017 | 09:49 WIB | LAPORAN:

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) meminta Polri tidak perlu ragu menindaklanjuti laporan Antasari Azhar sekalipun isunya menyeret nama sejumlah perwira tinggi institusi Bhayangkara.

"Jika hasil penyelidikan tidak ditemukan bukti baru sama sekali, polisi sesuai undang-undang harus segera keluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara ( SP3)," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan dalam keterangannya, Selasa (7/3).

"Kalau kasusnya dipaksakan, Polri bisa dicurigai jadi alat politik," lanjutnya.


Menurut Edi, masyarakat menanti perkembangan terbaru hasil penyelidikan Polri terkait adanya dugaan kriminalisasi kasus Antasari di masa lalu.

"Jangan sampai kasus ini mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap Polri," tegas Edi.

Kasus ini jangan dibiarkan mengambang dan tak jelas akhirnya. Polri harus memberi kepastian hukum.

Lemkapi, imbuh Edi, meyakini Divisi Propam Polri tentu sudah meneliti ada tidaknya penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus Antasari. Tapi jika ternyata Propam Polri menemukan penyimpangan, tentunya harus dituntaskan.       

Namun ia menilai dari bukti-bukti yang dimiliki Antasari saat ini, sangat sulit kasusnya dilanjutkan. Apalagi jika Antasi mengandalkan short messenger service (SMS) yang usianya sudah 12 tahun.

Dalam kajian Lemkapi, SMS bisa dibuka oleh pihak operator/provider telepon jika maksimal lamanya tiga bulan.

"Kalau sudah belasan tahun itu hal sulit diungkap lagi," tambah Edi.

Kemudian tentang pengakuan Antasari Azhar bahwa dirinya ditemui Hary Tanoesoedibjo sebagai suruhan SBY.

"Itu hanya informasi dan tidak bisa dijadikan bukti," tukas Edi[wid]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya