Berita

Hukum

Lemkapi: Polri Harus Beri Kepastian Hukum Laporan Antasari

SELASA, 07 MARET 2017 | 09:49 WIB | LAPORAN:

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) meminta Polri tidak perlu ragu menindaklanjuti laporan Antasari Azhar sekalipun isunya menyeret nama sejumlah perwira tinggi institusi Bhayangkara.

"Jika hasil penyelidikan tidak ditemukan bukti baru sama sekali, polisi sesuai undang-undang harus segera keluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara ( SP3)," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan dalam keterangannya, Selasa (7/3).

"Kalau kasusnya dipaksakan, Polri bisa dicurigai jadi alat politik," lanjutnya.


Menurut Edi, masyarakat menanti perkembangan terbaru hasil penyelidikan Polri terkait adanya dugaan kriminalisasi kasus Antasari di masa lalu.

"Jangan sampai kasus ini mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap Polri," tegas Edi.

Kasus ini jangan dibiarkan mengambang dan tak jelas akhirnya. Polri harus memberi kepastian hukum.

Lemkapi, imbuh Edi, meyakini Divisi Propam Polri tentu sudah meneliti ada tidaknya penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus Antasari. Tapi jika ternyata Propam Polri menemukan penyimpangan, tentunya harus dituntaskan.       

Namun ia menilai dari bukti-bukti yang dimiliki Antasari saat ini, sangat sulit kasusnya dilanjutkan. Apalagi jika Antasi mengandalkan short messenger service (SMS) yang usianya sudah 12 tahun.

Dalam kajian Lemkapi, SMS bisa dibuka oleh pihak operator/provider telepon jika maksimal lamanya tiga bulan.

"Kalau sudah belasan tahun itu hal sulit diungkap lagi," tambah Edi.

Kemudian tentang pengakuan Antasari Azhar bahwa dirinya ditemui Hary Tanoesoedibjo sebagai suruhan SBY.

"Itu hanya informasi dan tidak bisa dijadikan bukti," tukas Edi[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya