Berita

Hukum

Polisi Amankan 19 Tersangka Kasus Investasi Pandawa

SENIN, 06 MARET 2017 | 18:17 WIB | LAPORAN:

Polda Metro Jaya (PMJ) merevisi jumlah tersangka kasus dugaan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group.

Saat ini, pihak PMJ telah menetapkan 19 orang tersangka dan berpotensi bertambah, termasuk Salman Nuryanto sebagai pemilik KSP Pandawa Group

"Totalnya, sudah 19 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kemungkinan tersangka masih bisa bertambah," kata Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (6/3).


Menurut Argo, sebagian besar tersangka baru, merupakan leader dari KSP Pandawa Group. Para tersangka dari kelompok leader tersebut, bahkan sempat memberi keterangan sebagai saksi dalam pemeriksaan sebelumnya.

Namun, beberapa di antara mereka akhirnya ditetapkan tersangka karena memenuhi unsur pidana berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Mereka ada yang leader di situ (KSP Pandawa Group). Sebelumnya, sudah kita (penyidik PMJ) mintai keterangan sebagai saksi. Kemudian kita panggil lagi dan mereka datang sendiri. Sesuai bukti yang dimiliki, kini mereka ditahan," papar Argo.

Selain menetapkan 19 tersangka, dalam kasus itu polisi juga menerima 22 Laporan Polisi (LP), dan memeriksa total 79 saksi dan tiga saksi ahli.

Sedangkan, data korban KSP Pandawa di Posko Crisis Center PMJ, tercatat mencapai 4.109 orang.

Beberapa barang bukti yang disita antara lain, 25 unit mobil, 17 unit sepeda motor, 9 sertifikat hak milik (SHM), enam bangunan rumah dan delapan bidang tanah.

Termasuk, tiga surat tanah, sertifikat dan AJB dari Mayor Widi Aditya, milik Nuryanto sebagai jaminan investasi sebesar Rp 28 Milyar.

Di antara 19 orang tersebut, tujuh di antaranya menjabat posisi penting di KSP Pandawa Group. Salman Nuryanto selaku ketua, seorang leader bernama Madamine, serta dua pekerja administrasi yang merupakan adik Salman, Taryo, dan Subardi. Termasuk, kedua istri Salman, Nani dan Cici, dan ayah Cici, Dakim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. Lalu, pelanggatan pasal 46 Undang-undang (UU) RI No. 10 tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Serta, pasal 3, 4, 5, dan 6 UU NO. 8 tahun 2010 jo Pasal 55 jo 64 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Berikut data tersangka yang diamankan dan ditahan pihak PMJ

1). Dumeri alias Nuryanto, Ketua KSP Pandawa Group;
2). Subardi, Leader 7;
3). Sutaryo, Leader 7;
4). Madamin, Diamond;
5). Nani (Isteri 1 DUMERI)
6). Cici  (Isteri 2 DUMERI)
7). Dakim (ORTU CICI)
8). Roni Santoso, Leader 8;
9). Yeret Meta, Leader 8;
10). Tohiron (Leader 8;
11). Ricky M Kurniawan, Leader 8;
12). Abdul Karim, Leader 8;
13). Reza Fauzan, Leader 8;
14). Vita Lestari, Diamond;
15). Dedi Susanto, Leader 8;
16). Anto Wibowo, Leader 7;
17). Moh. Soleh, Diamond;
18). Arif Firmansyah, Leader;
19). Dani Kurniawan, Leader. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya