Berita

Habib Rizieq Shihab/net

Hukum

Penyidik Susah Datangkan Ahli Untuk Buktikan Rizieq Ceramah Palu Arit

SENIN, 06 MARET 2017 | 13:56 WIB | LAPORAN:

Penyidik Polda Metro Jaya masih kesulitan mengusut kasus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Sihab, berkaitan dengan ceramah Rizieq tentang logo palu arit dalam desain lembaran uang rupiah emisi 2016.

Dalam perkara itu, Rizieq diduga melanggar UU 11/2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Sampai kini, polisi masih membutuhkan penegasan dari sejumlah ahli berlatar belakang akademisi. Kepentingannya adalah untuk membuktikan Rizieq Shihab sebagai penceramah dalam video alat bukti.

"Kita perlu saksi ahli untuk membuktikan (penceramah) itu siapa. Beda jika dia (Rizieq) ngomong 'iya pak, itu saya'," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, kepada wartawan di kantornya, Senin (6/3).


Menurut Argo, salah satu penyebab pengusutan kasus itu berjalan lambat adalah penyangkalan Rizieq. Ia membantah menjadi penceramah yang terekam dalam bukti berupa video.

PMJ berupaya mendatangkan sejumlah ahli dari kalangan dosen dan profesor. Namun, muncul kendala lainnya. Akademisi yang akan dihadirkan kerap mengajar di luar negeri.

"Kan perlu saksi ahli. Saksi ahli enggak langsung bisa datang. Kadang masih di luar negeri, dan bikin janji lagi untuk bulan depan. Jadi, bukan sekarang ngomong, besok datang," ujar Argo.

Hingga hari ini kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari jamaah yang hadir, ahli telematika, bahasa, dan pihak lain yang berkaitan dengan kasus itu.

"Kita tidak bisa secepatnya. Saat ini masih penyidikan," demikian Argo. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya