Habib Rizieq Shihab/net
Habib Rizieq Shihab/net
Dalam perkara itu, Rizieq diduga melanggar UU 11/2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Sampai kini, polisi masih membutuhkan penegasan dari sejumlah ahli berlatar belakang akademisi. Kepentingannya adalah untuk membuktikan Rizieq Shihab sebagai penceramah dalam video alat bukti.
"Kita perlu saksi ahli untuk membuktikan (penceramah) itu siapa. Beda jika dia (Rizieq) ngomong 'iya pak, itu saya'," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, kepada wartawan di kantornya, Senin (6/3).
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Sabtu, 25 April 2026 | 02:37
Sabtu, 25 April 2026 | 05:15
Kamis, 23 April 2026 | 12:34
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
Minggu, 26 April 2026 | 11:05
UPDATE
Kamis, 30 April 2026 | 22:15
Kamis, 30 April 2026 | 21:41
Kamis, 30 April 2026 | 21:37
Kamis, 30 April 2026 | 20:41
Kamis, 30 April 2026 | 20:21
Kamis, 30 April 2026 | 20:16
Kamis, 30 April 2026 | 19:46
Kamis, 30 April 2026 | 19:32
Kamis, 30 April 2026 | 19:27
Kamis, 30 April 2026 | 19:25