Berita

Foto/Net

Bisnis

Pelni Wajib Balikin Kelebihan Dana Layanan Publik Rp 64 M

Kemenhub Kasih Tenggat Waktu 20 Hari
SENIN, 06 MARET 2017 | 09:51 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Perhubungan memberi batas waktu 20 hari kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Persero untuk mengembalikan dana sebesar Rp 64,91 miliar kepada negara. Jika telat, Pelni terancam tidak mendapatkan pekerjaan selama 2 tahun.

Peringatan ini disampaikan Inspektur Jenderal Kemente­rian Perhubungan Cris Kuntadi. Cristiano mengingatkan, seba­gai BUMN di lingkungan Ke­menterian Perhubungan, sudah selayaknya Pelni dapat menjadi contoh bagi perusahaan swasta nasional dalam menindaklanjuti hasil temuan baik hasil temuan yang dilakukan oleh Itjen Ke­menterian Perhubungan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pem­bangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Cris mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan PT. Pelni untuk segera menyelesaikan hasil temuan yang terkait dengan kerugian negara tersebut.


"Kami beri waktu hingga 20 hari ke depan, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan Pelni belum membayar, maka akan kami rekomendasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memasukkan Pelni ke dalam daftar hitam/black list dan mengumumkan di Lembaga Ke­bijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," ujarnya.

Cris melanjutkan, jika masuk dalam daftar blacklist, Pelni tidak akan mendapatkan peker­jaan selama 2 tahun. Meski be­gitu, bukan berarti kewajibannya kepada negara bisa terhapus.

"Perusahaan tersebut tetap harus menyetorkan nilai kelebi­han pembayaran pekerjaan terse­but ke Kas Negara," tegas Cris.

Pengembalian dana Rp 64.91 Miliar tersebut sebesar 40,85 persen yang harus dilunasi Pelni dari total temuan kerugian nega­ra dari Direktorat Jenderal Per­hubungan Laut sebesar Rp 158,9 Miliar. Kerugian negara tersebut terkait dengan kelebihan pem­bayaran kewajiban pelayanan publik atau public service ob­ligation (PSO) angkutan kapal perintis dan utang Pendapatan Nasional Bukan Pajak (PNBP) yang belum dibayar.

Direktur Utama PT Pelni Elf­ien Guntoro mengatakan, Pelni akan berkoordinasi lebih dulu dengan Itjen Kemenhub terkait hasil audit tersebut.

"Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kita taati regula­si tersebut. Kordinasi kita lakukan bersama Itjen Kemenhub," kata Elfien kepada Rakyat Merdeka.

Pelni Harus Profesional


Wakil rakyat di Senayan me­minta Pelni profesional dan menuntaskan kewajiban mereka pada negara.

Wakil Ketua Komisi VI Inas Naslurah mengatakan, seba­gai BUMN Pelni seharusnya melaksanakan bisnis secara profesional. Bila dalam pelak­sanaan penugasan PSO ada dana berlebih harus di kembalikan.

"PSO merupakan penugasan, jadi uang yang dipakai milik negara. Harus dikembalikan, kalau memang mau diakumulasikan ditahun berikutnya harus koor­dinasi dengan yang memberi tugas," kata Inas kepada Rakyat Merdeka.

Sementara Anggota Komisi VI Nasril Bahar mempertanya­kan sistem PSO yang dilaksana­kan oleh Pelni.

"PSO itu kan ada yang dibayar dimuka, ada yang di akhir. Kalau dibayar di akhir dan ada kelebi­han, ini dipertanyakan," kata Nasril kepada Rakyat Merdeka.

Hasil audit, sambung dia juga menunjukan pelaksanaan penugasan berjalan tidak sesuai dengan rencana awal.

Pasalnya, jika pelaksanaan PSO sesuai, pasti kelebihannya tidak akan besar.

"Bisa jadi hutungan manaje­men meleset, sehingga dana PSO tidak terserap maksimal dan banyak sisanya. Kedepan, harus lebih di matangkan lagi rencana kerja dan hitungan targetnya, ini berkaitan dengan anggaran yang dikucurkan pe­merintah," tegasnya. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya