Kementerian Perhubungan memberi batas waktu 20 hari kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Persero untuk mengembalikan dana sebesar Rp 64,91 miliar kepada negara. Jika telat, Pelni terancam tidak mendapatkan pekerjaan selama 2 tahun.
Peringatan ini disampaikan Inspektur Jenderal KementeÂrian Perhubungan Cris Kuntadi. Cristiano mengingatkan, sebaÂgai BUMN di lingkungan KeÂmenterian Perhubungan, sudah selayaknya Pelni dapat menjadi contoh bagi perusahaan swasta nasional dalam menindaklanjuti hasil temuan baik hasil temuan yang dilakukan oleh Itjen KeÂmenterian Perhubungan, Badan Pengawasan Keuangan dan PemÂbangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Cris mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan PT. Pelni untuk segera menyelesaikan hasil temuan yang terkait dengan kerugian negara tersebut.
"Kami beri waktu hingga 20 hari ke depan, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan Pelni belum membayar, maka akan kami rekomendasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memasukkan Pelni ke dalam daftar hitam/
black list dan mengumumkan di Lembaga KeÂbijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," ujarnya.
Cris melanjutkan, jika masuk dalam daftar
blacklist, Pelni tidak akan mendapatkan pekerÂjaan selama 2 tahun. Meski beÂgitu, bukan berarti kewajibannya kepada negara bisa terhapus.
"Perusahaan tersebut tetap harus menyetorkan nilai kelebiÂhan pembayaran pekerjaan terseÂbut ke Kas Negara," tegas Cris.
Pengembalian dana Rp 64.91 Miliar tersebut sebesar 40,85 persen yang harus dilunasi Pelni dari total temuan kerugian negaÂra dari Direktorat Jenderal PerÂhubungan Laut sebesar Rp 158,9 Miliar. Kerugian negara tersebut terkait dengan kelebihan pemÂbayaran kewajiban pelayanan publik atau
public service obÂligation (PSO) angkutan kapal perintis dan utang Pendapatan Nasional Bukan Pajak (PNBP) yang belum dibayar.
Direktur Utama PT Pelni ElfÂien Guntoro mengatakan, Pelni akan berkoordinasi lebih dulu dengan Itjen Kemenhub terkait hasil audit tersebut.
"Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kita taati regulaÂsi tersebut. Kordinasi kita lakukan bersama Itjen Kemenhub," kata Elfien kepada
Rakyat Merdeka.
Pelni Harus ProfesionalWakil rakyat di Senayan meÂminta Pelni profesional dan menuntaskan kewajiban mereka pada negara.
Wakil Ketua Komisi VI Inas Naslurah mengatakan, sebaÂgai BUMN Pelni seharusnya melaksanakan bisnis secara profesional. Bila dalam pelakÂsanaan penugasan PSO ada dana berlebih harus di kembalikan.
"PSO merupakan penugasan, jadi uang yang dipakai milik negara. Harus dikembalikan, kalau memang mau diakumulasikan ditahun berikutnya harus koorÂdinasi dengan yang memberi tugas," kata Inas kepada
Rakyat Merdeka.
Sementara Anggota Komisi VI Nasril Bahar mempertanyaÂkan sistem PSO yang dilaksanaÂkan oleh Pelni.
"PSO itu kan ada yang dibayar dimuka, ada yang di akhir. Kalau dibayar di akhir dan ada kelebiÂhan, ini dipertanyakan," kata Nasril kepada
Rakyat Merdeka.Hasil audit, sambung dia juga menunjukan pelaksanaan penugasan berjalan tidak sesuai dengan rencana awal.
Pasalnya, jika pelaksanaan PSO sesuai, pasti kelebihannya tidak akan besar.
"Bisa jadi hutungan manajeÂmen meleset, sehingga dana PSO tidak terserap maksimal dan banyak sisanya. Kedepan, harus lebih di matangkan lagi rencana kerja dan hitungan targetnya, ini berkaitan dengan anggaran yang dikucurkan peÂmerintah," tegasnya. ***