Berita

Ropi Yatsman/Net

Hukum

Penyebar Meme Hina Jokowi Diperiksa Di Polda Metro Jaya

MINGGU, 05 MARET 2017 | 14:42 WIB

Direktorat Tindak Pidana Siber Reserse Kriminal Polri telah menangkap terduga pelaku hate speech di sosial media, Ropi Yatsman (35).

Pelaku ditangkap Senin (27/2) lalu di Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

"Pelaku dikenakan pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 UU No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis," Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto seperti dimuat RMOLJakarta.Com.


Ropi diduga pemilik akun Facebook atas nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi yang sering memposting foto meme editan wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) dan sejumlah pejabat negara lain.

Pria berusia 35 tahun itu juga terduga sebagai admin dari akun group public Facebook "Keranda Jokowi-Ahok" yang seringkali memuat konten-konten negatif mendiskreditkan pemerintah.

Ropi mengunggah dan menyebarkan sejumlah konten gambar hasil editan dan tulisan di media sosial, di antaranya wajah Presiden Joko Widodo.

"Terduga ditangkap di sebuah ruko perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja di jalan Raya Padang," katanya.

Penangkapan dipimpin AKBP Ariawibawa. Tim menyita barang bukti berupa KTP atas nama Ropi Yatsman, 1 buah handphone Blackberry 8520 berwarna hitam dan handphone merk Asus Z00UD hitam, dua sim card, serta sebuah CPU Simbadda hitam.

"Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," katanya.[wid]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya