Hingga sekarang Indonesia masih belum memiliki kebijakan bidang ketenagakerjaan yang ideal dan bagus untuk diterapkan. Keadaan ini menjadikan Indonesia terlambat meningkatkan kualitas sumber daya manusianya sehingga terancam dilibas persaingan global di masa akan datang.
"Selama saya duduk di Komisi IX ini, saya melihat peta jalan bidang ketenagakerjaan negara ini harus terus dievaluasi dan dilakukan perbaikan agar ke depannya kita tidak terkaget-kaget dengan persaingan SDM dari luar yang akan merangsek ke negara kita akibat perjanjian internasional," ujar anggota Komisi IX DPR, Adang Sudrajat.
Adang yang juga seorang dokter menjelaskan, selama ini kebijakan pemerintah banyak mengundang investor yang bergerak sektor yang menyerap tenaga kerja tidak memiliki keahlian (unskilled).
Ironisnya lapangan kerja
unskilled, secara simultan dan terus-menerus mengakibatkan tidak sinerginya antara proses pendidikan dengan kebutuhan lapangan kerja. Di lain pihak, pengangguran yang belum tertampung pun masih berada pada angka yang cukup tinggi.
Hingga tahun 2016 akhir, data yang diperolehnya dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah pengangguran pada 2016 mencapai 5,5 persen atau sekitar 7,02 juta orang atau lebih rendah dibanding 2015 yakni sebesar 5,81 atau setara dengan 7,45 juta orang.
"Ada sesuatu yang harus dievaluasi secara teliti dan mendetail terkait masalah SDM negara kita. Selama ini angkatan kerja produktif kita, setelah bertahun-tahun belajar, ternyata anak didik yang lulus tidak memiliki keahlian sesuai harapan dan lapangan pekerjaan yang tersedia pun tidak membutuhkan keahlian khusus," beber Adang.
Adang yang juga Ketua DPP PKS Bidang Pekerja, Petani dan Nelayan ini memberikan gambaran bahwa sebuah kenyataan yang ketika terjadi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh kaum buruh adalah menuntut hak mereka akan kenaikan gaji. Sedangkan nihil untuk aksi buruh buruh menuntut hak peningkatan skill atau keahliannya.
Akhirnya, terus Adang, anak bangsa ini bekerja pada sektor yang tidak membutuhkan keahlian dan bekerja dengan bayaran yang rendah (umr) dengan daya saing rendah dan daya tawar rendah.
Sebagai gambaran, UMR tertinggi di Indonesia pada tahun 2016 ada di Kota Bekasi sebesar Rp 3.605.272 yang diikuti Kabupaten Bekasi sebesar Rp 3.601.650 dan DKI Jakarta sebesar Rp 3.100.000. Sedangkan UMR terendah ada pada berbagai daerah yang tersebar di provinsi di Indonesia berkisar sekitar 1,3 juta rupiah.
"Saya memeberi peringatan kepada pemerintah bahwa kondisi tenaga kerja kita saat ini apabila semakin tidak sejahtera karena mendapatkan imbalan yang hanya cukup untuk makan, maka semakin lama akan semakin kehilangan daya tawar karena persaingan sesama pencari kerja pada pekerjaan yang tidak membutuhkan keahlian," tegasnya.
Disinilah titik poin, menurut dia, alasan pemerintah harus segera memperbaiki kebijakan dan roadmap bidang ketenagakerjaan
.[wid]