Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

MK Diyakini Tolak Gugatan Rano-Embay, Ini Alasannya

MINGGU, 05 MARET 2017 | 09:56 WIB | LAPORAN:

Gugatan yang diajukan kubu pasangan calon nomor urut 2 pilkada Banten, Rano Karno-Embay Mulya Syarief ke Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan kandas.

Ketua Tim Hukum Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy, Ramdan Alamsyah menjelaskan, MK pasti tetap berpegang pada batasan selisih suara 0,5 persen sampai 2 persen sebagaimana diatur di dalam pasal 158 UU 8/2015 tentang Pilkada.

"Ini artinya gugatan kubu Rano pasti kandas karena kekalahan pasangan Rano-Embay berada di atas ambang batas satu persen," kata Ramdan.


Menurut Ramdan, pasal 158 UU Pemilukada secara terang dielaskan di dalam ayat (1), peserta pemilihan kepala daerah tingkat provinsi dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan dengan ketentuan pertama, selisih dua persen suara untuk penduduk sampai dengan 2 juta jiwa. Kedua, selisih 1,5 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 2 juta jiwa.
Ketiga, selisih satu persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa.

Keempat, selisih 0,5 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 12 juta jiwa.

Sementara berdasarkan data hasil pleno, pasangan Wahidin-Andika memperoleh 2.411.213 suara atau 50,95 persen.  Sedangkan paslon nomor urut 2, Rano-Embay meraup 2.321.323 suara atau 49,05 persen.

Dari perolehan suara itu, selisih perolehan suara antara keduanya hanya 1,90 persen atau sebesar 89.890 suara dengan total suara sah sebesar 4.732.536 suara dari seluruh Kabupaten dan Kota di Banten.

"Itu berarti melewati batas syarat pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilu ke MK," jelas Ramdan

Dihubungi secara terpisah, Jurubicara MK, Fajar Laksono Soeroso mengatakan, MK tidak akan mengubah ketentuan pasal 158 tersebut.

Menurutnya, MK sudah dua kali memutuskan bahwa pasal 158 itu konstitusional.[wid]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya