Berita

Politik

Jokowi Harus Tanggapi Pengakuan Sudirman Said

MINGGU, 05 MARET 2017 | 03:52 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Sikap PT. Freeport Indonesia yang berani menantang dan melawan regulasi yang dibuat oleh pemerintah RI tidak terlepas dari Surat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tanggal 7 Oktober 2015.

Surat itu merupakan surat balasan kepada Freeport Indonesia yang ditulis menteri saat itu, Sudirman Said. Sudirman memahami permohonan perpanjangan kontrak PTFI. Pemerintah Indonesia dan PTFI telah berdiskusi dan menyepakati seluruh aspek dalam naskah kesepakatan kerjasama yang ditandatangani pada 25 Juli 2014. Pemerintah Indonesia, lanjut Sudirman, juga berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan investasi asing di Indnesia.

"Surat Sudirman Said yang merupakan balasan atas permohonan operasi yang diajukan oleh PTFI tertanggal 9 Juli 2015, menjadi titik lemah pemerintah dalam menghadapi PTFI," jelas Sekjen Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Arif Hidayatullah, dalam keterangan persnya.


Surat Sudirman itu memberi kepastian bahwa pemerintah Indonesia akan memberikan jaminan kepada investasi asing dan dengan isi kontrak yang saat ini berlaku (poin ke 3). Artinya, PT. Freeport akan mendapatkan perpanjangan dengan hak-hak yang sama seperti dalam Kontrak Karya (KK) sekarang.

Hal inilah yang menjadi dasar PTFI untuk menolak regulasi, seperti mengubah KK menjadi IUPK. PTFI masih memegang jaminan akan mendapatkan perpanjangan kontrak dari pemerintah. Padahal, negosiasi perpanjangan kontrak paling cepat baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir. Hal ini jelas menyalahi peraturan yang berlaku.

Dalam pertemuannya dengan Menteri ESDM, Ignasius Jonan, pada Jumat (3/3), Sudirman Said kembali menegaskan bahwa surat tersebut dibuatnya berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo. Sedangkan, Presiden Jokowi sendiri menyatakan bakal membahas perpanjangan kontrak tersebut pada dua tahun sebelum kontrak berakhir, yang berarti pada tahun 2019.

Arif menyebut Freeport Indonesia sebagai perusahaan yang sama sekali tidak memiliki itikad baik. Hal ini dapat dilihat dari tidak ada divestasi saham yang sudah diatur dan disepakati dalam kontrak karya generasi kedua pada tahun 1991, juga tidak ada pembangunan fasilitas untuk mengolah hasil tambang alias smelter yang sudah diatur dalam UU Minerba tahun 2009.

Menurutnya lagi, di tengah situasi yang tidak pasti ini, seharusnya Presiden Jokowi memberikan konfirmasi kepada rakyat Indonesia terkait pernyataan Sudirman Said tersebut.

"Jika tidak ada konfirmasi dari presiden, itu artinya apa yang dikatakan oleh Sudirman Said benar adanya. Dan jika sudah demikian maka, apa yang dilakukan oleh pemerintah hari ini tentang bersitegangnya dengan PTFI adalah kebohongan belaka," tutup Arif. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya