Ken Dwijugiasteadi/Net
Ken Dwijugiasteadi/Net
UU Perpajakan dan Perbankan mengamanatkan, yang boleh dirahasiakan data keuangannya hanyalah nasabah penyimpan, sementara hal itu tidak berlaku bagi nasabah peminjam.
Dalam aturan Automatic Exchange of Information (AEOI) yang akan segera diimplementasikan Indonesia tahun depan, Dirjen Pajak berwenang penuh tanpa suatu persyaratan untuk menerima data dan informasi secara periodik keuangan nasabah secara otomatis yang tersimpan di Lembaga Jasa Keuangan.
Populer
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40
UPDATE
Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17
Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10
Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56
Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50