Berita

Ken Dwijugiasteadi/Net

Bisnis

Ken Dwijugiasteadi Jamin Keterbukaan Informasi Pajak Tidak Rugikan Nasabah

JUMAT, 03 MARET 2017 | 13:55 WIB | LAPORAN:

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menegaskan terkait dengan penanganan pajak, tidak ada data keuangan yang boleh dirahasiakan.

UU Perpajakan dan Perbankan mengamanatkan, yang boleh dirahasiakan data keuangannya hanyalah nasabah penyimpan, sementara hal itu tidak berlaku bagi nasabah peminjam.

Dalam aturan Automatic Exchange of Information (AEOI) yang akan segera diimplementasikan Indonesia tahun depan, Dirjen Pajak berwenang penuh tanpa suatu persyaratan untuk menerima data dan informasi secara periodik keuangan nasabah secara otomatis yang tersimpan di Lembaga Jasa Keuangan.


Kendati memiliki wewenang penuh, Ken menjamin petugas pajak tidak akan menyalahgunakan informasi nasabah perbankan.

"Tidak semua petugas pajak akan mengetahui semua jumlah rekening nasabah. Jadi tidak usah khawatir," kata Ken.

Beberapa manfaat yang akan diperoleh jika Indonesia menerapkan AEOI adalah antara lain. Pertama, lewat AEOI akan menjaga kredibilitas komitmen Indonesia untuk AEOI dan menjadi bagian jaringan pertukaran informasi keuangan global.

Kedua, memperoleh informasi keuangan wajib pajak Indonesia di luar negeri yang masif dan akurat. Ketiga, memperluas dan memperkuat database informasi wajib pajak Indonesia. Keempat mencegah dan mendeteksi terjadinya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Kelima, mencegah dan mendeteksi terjadinya praktik penghindaran dan pengelakan pajak yang menggunakan offshore financial center. Keenam, menegakkan UU pengampunan pajak, dan memperoleh informasi keuangan milik WP Indonesia yang belum ikut program pengampunan pajak dan terakhir mendorong repatriasi dana milik wajib pajak Indonesia dari luar negeri. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya