Berita

Foto/Net

Bisnis

Sektor Tambang Lesu Darah

Gara-gara Aturan Tidak Konsisten
JUMAT, 03 MARET 2017 | 09:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Perubahan regulasi terkait larangan ekspor mineral men­tah yang sudah dijalankan sejak Januari 2014, kembali menjadikan persepsi negatif terhadap konsistensi regu­lasi dan iklim investasi pertambangan di Indonesia.

FrazerInstitute pernah mem­berikan rating terburuk terhadap iklim investasi bidang pertambangan di Indonesia pada 2013. Alasannya kurang lebih sama dengan situasi saat ini, karena masalah birokrasi, ketidakpastian hukum, gangguan keamanan, stabilitas politik, dan kebijakan lingkungan.

Salah satu keprihatinan paling menonjol responden kala itu ada­lah ketidakmampuan Indonesia meminimalisir risiko perubahan kebijakan terhadap investasi di Indonesia. Padahal dari sisi potensi, Indonesia termasuk tiga besar dalam hal sumber daya mineral. Tapi karena persepsi negatif, Indonesia jatuh ke per­ingkat 99 dari 109 negara yang diteliti dalam hal buruknya iklim investasi.


Pakar hukum pertambangan dari Universitas Hasanuddin Prof Abrar Saleng mengung­kapkan, kekayaan mineral yang tidak terbatas harusnya member­ikan manfaat nilai tambah yang maksimal melalui pengolahan dan pemurnian.

Sudah ada kemajuan dalam hal pengolahan dan pemurnian melalui pembangunan smelter. Perubahan berbagai peraturan dan perundang undangan di sektor pertambangan harusnya secara positif bisa dilihat sebagai upaya menjadikan Indonesia sebagai negara industri pertam­bangan terbesar dunia.

"Namun kelihatannya pemerintah belum siap dan tidak konsisten menetapkan kebi­jakan pertambangan. Padahal investasi dan industri pertam­bangan sangat butuhkonsis­tensi, kepastian hukum, serta perlindungan hukum dari pe­merintah sebagai regulator dan pengayom. Pemerintah malah membuka keran ekspor. Ini perubahan kebijakan yang ber­banding terbalik dan tentu saja tidak konsisten," katanya.

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamat Konstitusi Ahmad Redi men­gatakan, pihaknya telah me­laporkan adanya dugaan mal administrasi terkait dibukanya kembali ekspor mineral mentah untuk perusahaan tambang.

Pihaknya berharap akan ada audit menyeluruh terkait mo­tivasi, tujuan, termasuk kerugian-kerugian yang dapat ditimbulkan dari perubahan kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang per­tambangan tersebut.

Anggota Komisi VII DPR Satya W Yudha mengatakan, ekspor mineral logam yang dikategorikan kadar rendah dapat berdampak pada keber­langsungan pasokan nikel untuk pabrik pengolahan atau pele­buran dalam negeri.

Selain kebijakan ini, pemer­intah juga perlu memperhatikan keekonomian pembangunan smelter sebagai dampak relak­sasi ekspor mineral kadar ren­dah. "Pelonggaran ini mengandaikan tingkat pengawasan ekspor juga harus semakin kuat. Karena dapat berpotensi ekspor mineral kadar rendah ini tidak mengikuti persyara­tan mulai dari membayar bea keluar dan wajib membangun smelter," katanya.

Berdasarkan riset yang dike­luarkan LPEMUI pada akhir tahun lalu disebutkan, bahwa kebijakan larangan ekspor min­eral mentah yang berlaku sejak Januari 2014 memicu sejumlah dampak positif di antaranya turunnya praktik pertambangan ilegal, mendorong perkemban­gan industri pengolahan, menin­gkatkan pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi laju degradasi lingkungan.

Larangan ekspor mineral men­tah, termasuk bauksit yang sudah berlaku selama dua ta­hun dimaksudkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional.

Manfaat tersebut telah tera­sa, kendati belum maksimal, karena kebijakan tersebut memberikan mata rantai yang positif terhadap pertumbuhan ekonomi secara makro maupun implikasi spesifikasinya terh­adap pengurangan praktik per­tambangan ilegal, perusakan lingkungan, dan meningkatnya multiplier effect dari bertum­buhnya industri smelter.

Riset tersebut juga melansir ancaman terhadap degradasi lingkungan dan ekspor ilegal karena izin ekspor yang dibu­ka menyebabkan eksploitasi besar-besaran mineral mentah tanpa memperhatikan daya du­kung lahan dan ekosistem, serta penumpukkan mineral mentah Indonesia secara ilegal ke nega­ra-negara tujuan ekspor. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya