Perubahan regulasi terkait larangan ekspor mineral menÂtah yang sudah dijalankan sejak Januari 2014, kembali menjadikan persepsi negatif terhadap konsistensi reguÂlasi dan iklim investasi pertambangan di Indonesia.
FrazerInstitute pernah memÂberikan rating terburuk terhadap iklim investasi bidang pertambangan di Indonesia pada 2013. Alasannya kurang lebih sama dengan situasi saat ini, karena masalah birokrasi, ketidakpastian hukum, gangguan keamanan, stabilitas politik, dan kebijakan lingkungan.
Salah satu keprihatinan paling menonjol responden kala itu adaÂlah ketidakmampuan Indonesia meminimalisir risiko perubahan kebijakan terhadap investasi di Indonesia. Padahal dari sisi potensi, Indonesia termasuk tiga besar dalam hal sumber daya mineral. Tapi karena persepsi negatif, Indonesia jatuh ke perÂingkat 99 dari 109 negara yang diteliti dalam hal buruknya iklim investasi.
Pakar hukum pertambangan dari Universitas Hasanuddin Prof Abrar Saleng mengungÂkapkan, kekayaan mineral yang tidak terbatas harusnya memberÂikan manfaat nilai tambah yang maksimal melalui pengolahan dan pemurnian.
Sudah ada kemajuan dalam hal pengolahan dan pemurnian melalui pembangunan smelter. Perubahan berbagai peraturan dan perundang undangan di sektor pertambangan harusnya secara positif bisa dilihat sebagai upaya menjadikan Indonesia sebagai negara industri pertamÂbangan terbesar dunia.
"Namun kelihatannya pemerintah belum siap dan tidak konsisten menetapkan kebiÂjakan pertambangan. Padahal investasi dan industri pertamÂbangan sangat butuhkonsisÂtensi, kepastian hukum, serta perlindungan hukum dari peÂmerintah sebagai regulator dan pengayom. Pemerintah malah membuka keran ekspor. Ini perubahan kebijakan yang berÂbanding terbalik dan tentu saja tidak konsisten," katanya.
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamat Konstitusi Ahmad Redi menÂgatakan, pihaknya telah meÂlaporkan adanya dugaan mal administrasi terkait dibukanya kembali ekspor mineral mentah untuk perusahaan tambang.
Pihaknya berharap akan ada audit menyeluruh terkait moÂtivasi, tujuan, termasuk kerugian-kerugian yang dapat ditimbulkan dari perubahan kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang perÂtambangan tersebut.
Anggota Komisi VII DPR Satya W Yudha mengatakan, ekspor mineral logam yang dikategorikan kadar rendah dapat berdampak pada keberÂlangsungan pasokan nikel untuk pabrik pengolahan atau peleÂburan dalam negeri.
Selain kebijakan ini, pemerÂintah juga perlu memperhatikan keekonomian pembangunan smelter sebagai dampak relakÂsasi ekspor mineral kadar renÂdah. "Pelonggaran ini mengandaikan tingkat pengawasan ekspor juga harus semakin kuat. Karena dapat berpotensi ekspor mineral kadar rendah ini tidak mengikuti persyaraÂtan mulai dari membayar bea keluar dan wajib membangun smelter," katanya.
Berdasarkan riset yang dikeÂluarkan LPEMUI pada akhir tahun lalu disebutkan, bahwa kebijakan larangan ekspor minÂeral mentah yang berlaku sejak Januari 2014 memicu sejumlah dampak positif di antaranya turunnya praktik pertambangan ilegal, mendorong perkembanÂgan industri pengolahan, meninÂgkatkan pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi laju degradasi lingkungan.
Larangan ekspor mineral menÂtah, termasuk bauksit yang sudah berlaku selama dua taÂhun dimaksudkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional.
Manfaat tersebut telah teraÂsa, kendati belum maksimal, karena kebijakan tersebut memberikan mata rantai yang positif terhadap pertumbuhan ekonomi secara makro maupun implikasi spesifikasinya terhÂadap pengurangan praktik perÂtambangan ilegal, perusakan lingkungan, dan meningkatnya multiplier effect dari bertumÂbuhnya industri smelter.
Riset tersebut juga melansir ancaman terhadap degradasi lingkungan dan ekspor ilegal karena izin ekspor yang dibuÂka menyebabkan eksploitasi besar-besaran mineral mentah tanpa memperhatikan daya duÂkung lahan dan ekosistem, serta penumpukkan mineral mentah Indonesia secara ilegal ke negaÂra-negara tujuan ekspor. ***