Bekas hakim konstitusi ini mendapat tugas khusus dari Presiden Jokowi memimpin panitia seleksi (Pansel) calon hakim Mahkamah Konstitusi untuk mencari pengganti Patrialis Akbar, bekas hakim konstitusi yang kini menjadi tersangka kasus korupsi.
Harjono akan menjalankan tugasnya itu bersama Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta, bekas Hakim MK Maurarar Siahaan, serta praktisi hukum Todung Mulya Lubis dan Ningrum Sirait.
Harjono menuturkan, daÂlam proses seleksi nanti akan menggandeng beberapa lemÂbaga lainnya yakni; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Intelijen Negara (BIN) dan Komisi Yudisial (KY). Tujuannya agar pansel mendapat data yang lengkap terkait rekam jejak para calon hakim MK. Berikut penÂjelasan Harjono terkait proses seleksi calon hakim MK kepada Rakyat Merdeka:
Setelah ditunjuk Presiden sebagai ketua pansel, beban apa saja yang anda rasakan? Ada dua beban buat saya, karena dulu saya pernah di MK ya, saya punya tanggung jawab moril untuk memilih yang terbaik. Karena kita juga ditugasi oleh Presiden, saya juga punya tanggung jawab moriil bagaimana melaksanakan tugas dari Presiden itu. Semoga saja harapan masyarakat bisa mendapatkan hakim MK yang baik terwujud. Kita harapkan dukungan masyarakat, media massa untuk mendukungnya.
Sudah dua orang hakim konstitusi terlibat korupsi. Lantas bagaimana Tim Pansel mengukur integritas calon hakim nanti? Ya kita berharap mempunyai calon yang baik-baiklah. Dalam arti, setelah ada pengalaman seperti itu, para calon yang tahu diri mempunyai
track record, yang kurang (bagus
track reÂcordnya) ya tidak usah mendafÂtar saja. Kita berharap, setelah kita punya track recordnya, nanti setelah jadi ya jangan berubah. Setelah kita ketahui informasÂinya baik, tahu-tahu setelah jadi ya sama saja. Ini kan di luar kewenangan kita.
Apa lagi yang akan dilakuÂkan pansel agar perkara koÂrupsi hakim konstitusi tidak terulang lagi? Salah satu yang akan kita lakukan yakni dengan membuat pakta integritas. Tujuannya agar dia selalu ingat gitu.
Mekanisme seleksinya sepÂerti apa? Kita kan panitia di bawah Presiden, jadi kita bertanggung jawab kepada Presiden saja. Kita membantu Presiden untuk meÂnyeleksi, kalau sudah terseleksi langsung kita sampaikan ke Presiden. Beliau memiliki hak prerogatif untuk memilih yang mana. Oleh karenanya nanti calon yang lolos seleksi kita tidak buka dulu ke publik sebelum ke Presiden. Nanti prosesnya yang akan dilalui akan transparan, ada interview, seluruh stakeholder nanti juga akan menyaksikan, nanti kalau ingin bertanya ya silakan bertanya. Nanti juga kita akan buka.
Sejauh ini sudah berapa banyak yang mendaftar? Sampai sekarang kita belum cek, apa sudah ada pendaftarnya. Tapi biasanya akhir-akhir itu baru masuk daftar. Perkembangannya itu kan menunggu pendaftar dulu. Pendaftaran ada dua jalur. Jalur perseorangan dan jaur yang diajukan organisasi keÂmasyarakatan, organisasi profesi atau pergerakan yang lain.
Terus? Nanti mengirimkan permohoÂnan, lalu nanti diseleksi adminisÂtratif. Setelah itu baru dilakukan sesi wawancara.
Yang akan mengawal hanya pansel? Iya, nanti dilakukan oleh seluÂruh panitia seleksi. Karena itu kan untuk mengecek persyaratan umÂur, persyaratan ijazah, persyaraÂtan lainnya. Setelah itu baru meÂnyatakan siapa yang lolos. Yang lolos tahap seleksi administratif, baru masuk ke tahap wawancara. Lalu, jika sudah dinyatakan lolos, barulah masyarakat mulai dapat menentukan. Artinya denÂgan jalan memberikan informasi kepada tim pansel tentang rekam jejak dari calon hakim yang dinÂyatakan lolos di tahap awal itu, kalau misalnya ada calon hakim yang rekam jejaknya tidak baik, masyarakat bisa mengirimkan datanya ke pansel.
Apakah laporan dari masyarakat bisa menentukan penilaian tim pansel? Bisa berpengaruh, karena kalau kemudian ternyata calon itu punya cacat besar, kan bisa itu. Cacat besarnya itu kan bisa macam-macam.
Selain masyarakat, lembaga mana lagi yang akan diganÂdeng pansel? Nanti tidak hanya dari masyarakat saja, tapi juga inÂformasi dari KPK, PPATK dan BIN. Jika kami sudah memiliki nama-nama (bakal calon hakim MK) itu, maka kami kirim ke sana. ***