Berita

Hukum

Bumigas Tidak Bisa Buktikan Adanya Penipuan Oleh BUMN Panas Bumi

JUMAT, 03 MARET 2017 | 03:48 WIB | LAPORAN:

Saksi-saksi yang dihadirkan penuntut umum dalam persidangan mantan Dirut BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) Samsudin Warsa selaku terdakwa sama sekali tidak dapat membuktikan terjadinya tindak pidana penipuan seperti dugaan awal.

"Kami sudah menebak bahwa mereka akan kesulitan untuk membuktikan tuduhan-tuduhannya. Karena ini kan upaya rekayasa dan kriminalisasi yang berpotensi merugikan aset BUMN," kata kuasa hukum BUMN Geo Dipa Lia Alizia dalam keterangannya, Jumat (3/3).

Lia yang didampingi Heru Mardijarto dari Kantor Hukum Makarim & Taira S itu merespon hasil persidangan. Bahwa selain tidak ada satu pun keterangan saksi yang dapat membuktikan terjadinya penipuan, satu saksi juga tidak hadir di persidangan dengan alasan tidak dapat dihubungi oleh penuntut umum.


Menurutnya, sejak awal pemeriksaan, saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan sudah jelas membuktikan tidak adanya dugaan penipuan yang terpenuhi. Kasus itu pun terbukti murni merupakan kasus perdata, karena permasalahan yang terjadi terkait dengan hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan perjanjian.

Heru Mardijarto menambahkan, permasalahan dalam perkara bermula dari sengketa perdata antara Geo Dipa dan Bumigas sehubungan dengan pelaksanaan kontrak. Di mana, pada prinsipnya, suatu perjanjian adalah hubungan keperdataan antara pihak-pihak yang terikat didalamnya.

"Geo Dipa justru merupakan pihak yang dirugikan dalam sengketa ini, karena Bumigas telah melanggar janji yang disepakati. Ini kan merupakan peristiwa cidera janji, anehnya kok Geo Dipa malah dikriminalisasi," bebernya.

Dikeahui, pada persidangan ke tujuh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang digelar Rabu (1/3), seharusnya menghadirkan empat saksi. Namun, salah satu saksi yaitu Soendarto Pietono yang merupakan mantan komisaris Bumigas tidak hadir karena tidak dapat dihubungi oleh penuntut umum.

Adapun saksi yang hadir memberikan keterangan di persidangan adalah kuasa hukum Bumigas Bambang Siswanto, mantan Ketua Tim Tender Proyek Dieng-Patuha Suroso, dan mantan Sekretaris Tim Tender Proyek Dieng-Patuha Harsoyo. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya