Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

Jika Ada Indikasi Korupsi, KPK Ikut Tangani Kasus Yamaha-Honda

KAMIS, 02 MARET 2017 | 21:43 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ikut turun tangan mendalami dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kasus dugaan kartel yang dilakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor.

Kedua perusahaan asal Jepang itu diduga terlibat kongkalikong menentukan harga sepeda motor jenis skuter matik 110 hingga 125cc di Tanah Air.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menilai meskipun kasus ini telah ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), namun tugas KPPU tersebut beririsan dengan KPK.


Pihaknya, sambung Febri, juga telah berkomunikasi dengan KPPU. Menurutnya, ada sejumlah sektor penting yang didalami KPPU dalam kewenangannya bersinggungan juga dengan tipikor. Terlebih pihaknya telah mengkaji bahwa ada 30 jenis tipikor.

"Sepanjang ada indikasi tipikor, tentu kami akan tindaklanjuti," ungkap Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/3).

Febri juga mengingatkan agar persidangan berjalan sesuai aturan. KPK juga meminta Komisi Yudisial (KY) turut memantau dan hakim yang berintegritas tinggi yang ditunjuk sebagai ketua majelis di tingkat banding.

"Kami minta hakim yang profesional, benar-benar bekerja sesuai dengan SOP yang ada. Jangan main mata dengan pihak berperkara. Kami rasa KY harus terlibat (memonitor kasus ini) juga," pungkasnya.

Sebelumnya Majelis Komisi KPPU memutus kasus dugaan praktik kartel yang membelit dua pabrikan motor terbesar di Tanah Air, yakni Yamaha dan Honda. Putusan dibacakan setelah delapan bulan sidang digelar.

Secara bulat, Majelis Komisi KPPU memvonis PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor bersalah. Karena terbukti melakukan praktik culas dan kongkalikong dalam menetapkan harga sepeda motor jenis skuter matik 110-125cc di Tanah Air.

Majelis Komisi KPPU menyebut Yamaha-Honda sengaja membuat mahal harga skutik dari banderol sewajarnya, di mana praktik tersebut tentu merugikan masyarakat selaku konsumen yang tak bisa mendapat harga kompetitif. Terlebih kedua merek tersebut saat ini memimpin pasar skutik di Indonesia dengan menguasai 97 persen pangsa pasar domestik.

Majelis Komisi KPPU membeberkan, Yamaha-Honda terindikasi saling rangkul, sekongkol mengatur harga demi mendapatkan keuntungan besar. Dalam istilah bisnis, perilaku ini disebut kartel. Di mana, hal ini dilakukan untuk mencegah kompetisi, monopoli, dan saling mendapatkan keuntungan.

Yamaha-Honda dianggap telah mengangkangi Pasal 5 ayat 1 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pasal itu menyebut, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen pada pasar bersangkutan yang sama.

"Terlapor satu (Yamaha) dan dua (Honda) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1999," kata Ketua Majelis Komisi KPPU, Tresna Priyana Soemardi, saat membacakan putusan, di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin 20 Februari 2017. [ian]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya