Berita

KPK/Net

Hukum

Pansel Pastikan Kader Parpol Tidak Bisa Jadi Pengawas KPK

KAMIS, 02 MARET 2017 | 20:55 WIB | LAPORAN:

Kader partai politik tidak akan bisa menjadi calon penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Begitu tegas Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Penasihat KPK, Imam Prasodjo saat ditemui di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/3).

Dijelaskan Imam bahwa politisi tidak ikut dijaring karena KPK bukan lembaga partisan. Sehingga dia harus betul-betul independen dan tidak terombang-ambing oleh kepentingan.


Imam berujar, penasehat KPK harus bisa menjadi jembatan antara KPK dengan masyarakat. Untuk itu, penasehat KPK tidak hanya berkecimpung dengan dunianya sendiri, melainkan bisa menjaring komunikasi dengan masyarakat.

"Salah satu persyaratan itu tidak bisa (kader partai politik). Memang dalam persyaratan itu kan punya pengalaman di bidang hukum, ekonomi, dan keuangan," ujarnya saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/3).

Lebih lanjut, Imam menjelaskan hingga saat ini pihaknya telah menerima sekitar 3 ribu orang yang mencalonkan diri sebagai Penasehat KPK. Dari 3 ribu orang tersebut, akan dikerucutkan menjadi delapan calon dan kemudian disaring kembali menjadi empat orang.

"Jadi ada beberapa tahapan kan ini tertulis, ada test psikologi, kesehatan, dan wawancara. Kita memilih delapan, dari delapan ini kita serahkan ke pimpinan KPK untuk diperas menjadi empat," pungkasnya. [ian]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya