Berita

Hukum

Hakim Suhartoyo Kembali Diperiksa KPK Dalam Kasus Patrialis

KAMIS, 02 MARET 2017 | 18:58 WIB | LAPORAN:

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap Hakim MK Patrialis Akbar.

Pemeriksaan terhadap Suhartoyo ini, untuk mendalami rapat panel hakim MK mengenai perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015. Perkara tersebut merupakan uji materi UU 41/2014 Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Pendalaman kronologis rapat hakim itu, sama pemaknaan amar-amar (putusan UU 41/2014). Perdalam itu saja, yang rapat hakim itu. Itu saja," ujar Suhartoyo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/3).


Di kesempatan yang berbeda, Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan terhadap Suhartoyo merupakan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami secara lebih rinci proses persidangan dan pembahasan uji materi UU 41/2014 sebelum permohonan uji materi diputuskan.

"Penyidik membutuhkan keterangan Suhartoyo sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," ujar Febri.

Dalam kasus ini, Suhartoyo sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi. Pemeriksaan pertama dilakukan penyidik pada Kamis 16 Februari lalu.

Saat itu dia datang bersama Ketua MK Arief Hidayat, Hakim MK Maria Farida Indrati, Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah dan Panitera Pengganti pada MK Ery Satria Pamungkas yang dipanggil sebagai saksi untuk empat tersangka dalam kasus uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan itu.

KPK juga sempat memanggil 4 hakim MK lainnya untuk bersaksi dalam kasus yang melibatkan bekas hakim MK Patrialis Akbar. Keempatnya adalah Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, dan I Dewa Gede Palguna. [ian]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya