Dugaan praktek pungutan liar (pungli) terhadap CPNS umum dan K2 honorer Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Jambi, diindikasikan adanya keterlibatan aktor intelektual.
"Hasil monitoring Ikatan Mahasiswa Sarolangun Jambi Jakarta Raya (IMS-JAYA) dan LPPNRI dari berbagai data dan investigasi, kami dapat mengakumulasikan besaran pungli terhadap CPNS umum dan K2 ini mencapai Rp 42.441.000.000,00 miliar," koordinator aksi IMS Jaya, Azhariel dalam keterangan persnya, Kamis (2/3).
Menurut Azhariel, motif yang dijadikan syarat untuk pungli itu dengan meminta biaya kelulusan database dan kelulusan untuk disetor ke pusat. Praktek pungli ini sudah terjadi sejak tahun 2012 hingga sekarang, namun tidsak ada tindakan apapun dari aparat penegak hukum dan penggiat anti korupsi, bahkan Tim Saber Pungli yang telah dibentuk lewat Perpres.
Azhariel menambahkan, patut diduga praktek pungli terhadap pendaftar peserta CPNS umum dan K2 ditenggarai oleh oknum PNS bernama M.Tamim. Dalam catatan IMS Jaya, Tamim pernah menjabat kepala bidang mutasi BKP2D Kabupaten Sarolangun pada tahun 2012.
"IMS Jaya dan Lembaga Pengawas Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) melacak aliran dana hasil praktek pungli ternyata menyebar kemana-mana dari mulai perorangan, lembaga-lembaga bahkan ada aliran dana hasil praktek pungli di duga keras masuk ke kantong aktor intelektual itu sendiri sebesar Rp 20 Miliar lewat tangan orang lain yang masih ada hubungan keluarga dengan orang nomor satu di Sarolangun dan kami pun telah mengantongi nama-namanya," beber Azhariel.
IMS Jaya juga mencurigai keterlibatan mantan Bupati Sarolangun, Cek Endra dalam manipulasi data serta temuan SK CPNS Umum dari Kategori II, (K II) tahun 2014.
Sesuai dengan Pasal 423 KUHP, jelas Azhariel, pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dipidana penjara selama-lamanya enam tahun.
"Kami hanya ingin menerapkan
good governance dan menegakan supremasi hukum serta semangat Undang-Undang bomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekan menyampaikan pendapat dimuka umum, Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik/KIP No 14 tahun 2008 agar Indonesia khususnya Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi bersih dan bebas dari pungli," tegasnya.
Azhariel mengemukakan bahwa persoalan ini juga sudah dilaporkan ke Polres Saroangun, Polda Jati, dan kejaksaan Tinggi Jambi namun hingga kini tidak ada tindak lanjutnya.
"Ada apa dengan kapolres Sarolangun, kapolda Jambi, dan Kajati Jambi," kritiknya.
Untuk itulah IMS Jaya bersama LPPNRI mendesak KPK, Kejagung dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memanggil Tamim atas dugaan menyimpan dana pungli milyaran rupiah dan belum dikembalikan ke yang bersangkutan. Termasuk memeriksa Cek Endra terkait jaminan dana reklamasi pertambangan batu bara.
Sekadar informasi, IMS Jaya dan LPPNRI mewakili para korban pungli di Sarolangun pada 31 Januari 2017 lalu telah menyerahkan langsung bukti laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. Laporan diterima penyidik Sugeng di ruangan KPK dan dijanjikan akan ditindaklanjuti 30 hari semenjak laporan diterima
.[wid]