Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

2 Tahun Berstatus Tersangka, Marisi Matondang Resmi Jadi Tahanan KPK

KAMIS, 02 MARET 2017 | 16:53 WIB | LAPORAN:

Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Desember 2015 lalu berstatus tersangka  kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, penahanan Marisi dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara. Marisi bakal ditahan selama 20 hari kedepan.

"MSM (Marisi Matondang) ditahan di Rumah tahanan KPK cabang Guntur," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/3).


Marisi masuk agenda pemeriksaan penyidik KPK, hari ini. Usai diperiksa, Marisi memilih bungkam saat dimintai keterangan mengenai penahanannya. Anak buah Terdakwa M. Nazaruddin itu nampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Kuasa hukumnya Joni Hutayan mengatakan per hari ini kliennya ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Baru ditahan. Dia ditahan di rutan Guntur," kata Joni usai mendampingi Marisi di gedung KPK.

Marisi Matondang sendiri ditetapkan tersangka oleh KPK karena terlibat dalam kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali. Perusahaan yang dipimpinnya merupakan perusahaan penggarap proyek alat kesehatan tersebut.

Selain Marisi, KPK juga telah menetapkan Made Meregawa selaku Kepala Biro Umum dan Keuangan Universitas Udayana sebagai tersangka. Dalam proyek senilai Rp 16 miliar tersebut, Made menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Made bertugas menandatangani kontrak dengan perusahaan pengadaan barang.

Made dan Marisi pun akhirnya disangkakan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara. Mereka disangka menggelembungkan anggaran proyek.

Atas tindakan tersebut, keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana bagi keduanya yakni 20 tahun bui.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya yang melibatkan Nazaruddin selaku pemilik PT Anugerah Nusantara atau Grup Permai.

PT Mahkota Negara sendiri merupakan anak perusahaan Grup Permai milik Nazaruddin itu. Bahkan dalam beberapa kasus yang pernah digarap, PT Mahkota tercatat menjadikan sejunlah proyek menjadi bahan bancakan.

Seperti salah satunya proyek pengadaan alat bantu belajar mengajar (ABBM) pendidikan dokter spesialis untuk rumah sakit pendidikan dan rujukan di BP2SDM, Kemenkes tahun 2009. Marisi sendiri sempat beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sriwahyuni.

Beberapa di antaranya sebagai saksi untuk kasus Wisma Atlet SEA Games, tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham Garuda, dan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans. Marisi juga pernah menjadi saksi dalam kasus Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya