Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

2 Tahun Berstatus Tersangka, Marisi Matondang Resmi Jadi Tahanan KPK

KAMIS, 02 MARET 2017 | 16:53 WIB | LAPORAN:

Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Desember 2015 lalu berstatus tersangka  kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, penahanan Marisi dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara. Marisi bakal ditahan selama 20 hari kedepan.

"MSM (Marisi Matondang) ditahan di Rumah tahanan KPK cabang Guntur," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/3).


Marisi masuk agenda pemeriksaan penyidik KPK, hari ini. Usai diperiksa, Marisi memilih bungkam saat dimintai keterangan mengenai penahanannya. Anak buah Terdakwa M. Nazaruddin itu nampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Kuasa hukumnya Joni Hutayan mengatakan per hari ini kliennya ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Baru ditahan. Dia ditahan di rutan Guntur," kata Joni usai mendampingi Marisi di gedung KPK.

Marisi Matondang sendiri ditetapkan tersangka oleh KPK karena terlibat dalam kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali. Perusahaan yang dipimpinnya merupakan perusahaan penggarap proyek alat kesehatan tersebut.

Selain Marisi, KPK juga telah menetapkan Made Meregawa selaku Kepala Biro Umum dan Keuangan Universitas Udayana sebagai tersangka. Dalam proyek senilai Rp 16 miliar tersebut, Made menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Made bertugas menandatangani kontrak dengan perusahaan pengadaan barang.

Made dan Marisi pun akhirnya disangkakan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara. Mereka disangka menggelembungkan anggaran proyek.

Atas tindakan tersebut, keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana bagi keduanya yakni 20 tahun bui.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya yang melibatkan Nazaruddin selaku pemilik PT Anugerah Nusantara atau Grup Permai.

PT Mahkota Negara sendiri merupakan anak perusahaan Grup Permai milik Nazaruddin itu. Bahkan dalam beberapa kasus yang pernah digarap, PT Mahkota tercatat menjadikan sejunlah proyek menjadi bahan bancakan.

Seperti salah satunya proyek pengadaan alat bantu belajar mengajar (ABBM) pendidikan dokter spesialis untuk rumah sakit pendidikan dan rujukan di BP2SDM, Kemenkes tahun 2009. Marisi sendiri sempat beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sriwahyuni.

Beberapa di antaranya sebagai saksi untuk kasus Wisma Atlet SEA Games, tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham Garuda, dan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans. Marisi juga pernah menjadi saksi dalam kasus Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.[wid]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya