Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

KSPI Ancam Bawa Kasus PHK Buruh Freeport Ke ILO

KAMIS, 02 MARET 2017 | 10:27 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan ancaman pemutusan hubungan kerja yang saat ini dihadapi puluhan ribu buruh Freeport Indonesia.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menjelaskan saat ini saja kurang lebih 30 ribu buruh PT Freeport Indonesia sudah dirumahkan dan para pekerja asing dipulangkan. Karena itu, pihaknya mendukung penuh perjuangan serikat pekerja di PT Freeport Indonesia yang mendesak Pemerintah agar tidak terjadi PHK.

"Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, tidak menutup kemungkinan akan terjadi PHK besar besaran terhadap puluhan ribu buruh PT Freeport Indonesia dan ratusan ribu buruh yang menjadi suplier Freeport," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi, Kamis (2/3).


Dia berharap perselisihan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia  yang berdampak negatif  bagi buruh harus segera diselesaikan secepatnya dan saling menguntungkan kedua belah pihak.

"Tanpa harus diembel-embeli 'nasionalisme semu' yang pada akhirnya merugikan puluhan ribu buruh PT Freeport Indonesia dan ratusan ribu buruh vendor dan suplier PT Freeport Indonesia yang makin terancam kehidupan dan masa depan keluarganya," tegasnya. [Baca: Menko Luhut Yakin Bisa Miliki 51 Persen Saham Freeport]

Iqbal juga mendesak Pemerintah dan manajemen PT Smelting di Gresik yang merupakan satu-satunya semelter di Indonesia yang mengolah konsentrat pertambangan  PT Freeport Indonesia untuk memenuhi tuntutan para buruhnya yang sedang melakukan mogok kerja lebih dari satu bulan.

Tuntutan buruh adalah kenaikan upah dan menolak perubahan isi PKB secara sepihak oleh managemen untuk diturunkan kualitasnya. Tetapi sayangnya, PT Smelting telah bertindak arogan dengan melakukan PHK terhadap para buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dan tertib.

"Harus ada upaya yang sungguh-sungguh dari PT Smelting dan Pemerintah untuk  mempekerjakan kembali 309 buruh yang di PHK. Karena mogok kerja yang dilakukan buruh Smelting sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga harus dilindungi. Termasuk dari ancaman PHK," ungkapnya.

KSPI sekali lagi menegaskan agar kasus PTFI di Timika dan kasus PT Smelting di Gresik harus segera diselesaikan oleh Pemerintah tanpa mengorbankan jaminan kerja dan kesejahteraan para buruh.

Bila kasus ini berlarut larut dan mengakibatkan kerugian bagi para buruh di kedua perusahaan teraebut, KSPI akan membawa kasus ini ke ILO melalui Presiden KSPI/FSPMI yang juga merupakan pengurus pusat ILO (ILO Governing Body).

"Tidak hanya itu, KSPI juga akan mempersoalkan melalui mekanisme Application Standard Committee of ILO, Multi national Enterprise Declaration, dan OECD Guideline," tandasnya. [zul]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya