Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

KSPI Ancam Bawa Kasus PHK Buruh Freeport Ke ILO

KAMIS, 02 MARET 2017 | 10:27 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan ancaman pemutusan hubungan kerja yang saat ini dihadapi puluhan ribu buruh Freeport Indonesia.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menjelaskan saat ini saja kurang lebih 30 ribu buruh PT Freeport Indonesia sudah dirumahkan dan para pekerja asing dipulangkan. Karena itu, pihaknya mendukung penuh perjuangan serikat pekerja di PT Freeport Indonesia yang mendesak Pemerintah agar tidak terjadi PHK.

"Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, tidak menutup kemungkinan akan terjadi PHK besar besaran terhadap puluhan ribu buruh PT Freeport Indonesia dan ratusan ribu buruh yang menjadi suplier Freeport," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi, Kamis (2/3).


Dia berharap perselisihan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia  yang berdampak negatif  bagi buruh harus segera diselesaikan secepatnya dan saling menguntungkan kedua belah pihak.

"Tanpa harus diembel-embeli 'nasionalisme semu' yang pada akhirnya merugikan puluhan ribu buruh PT Freeport Indonesia dan ratusan ribu buruh vendor dan suplier PT Freeport Indonesia yang makin terancam kehidupan dan masa depan keluarganya," tegasnya. [Baca: Menko Luhut Yakin Bisa Miliki 51 Persen Saham Freeport]

Iqbal juga mendesak Pemerintah dan manajemen PT Smelting di Gresik yang merupakan satu-satunya semelter di Indonesia yang mengolah konsentrat pertambangan  PT Freeport Indonesia untuk memenuhi tuntutan para buruhnya yang sedang melakukan mogok kerja lebih dari satu bulan.

Tuntutan buruh adalah kenaikan upah dan menolak perubahan isi PKB secara sepihak oleh managemen untuk diturunkan kualitasnya. Tetapi sayangnya, PT Smelting telah bertindak arogan dengan melakukan PHK terhadap para buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dan tertib.

"Harus ada upaya yang sungguh-sungguh dari PT Smelting dan Pemerintah untuk  mempekerjakan kembali 309 buruh yang di PHK. Karena mogok kerja yang dilakukan buruh Smelting sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga harus dilindungi. Termasuk dari ancaman PHK," ungkapnya.

KSPI sekali lagi menegaskan agar kasus PTFI di Timika dan kasus PT Smelting di Gresik harus segera diselesaikan oleh Pemerintah tanpa mengorbankan jaminan kerja dan kesejahteraan para buruh.

Bila kasus ini berlarut larut dan mengakibatkan kerugian bagi para buruh di kedua perusahaan teraebut, KSPI akan membawa kasus ini ke ILO melalui Presiden KSPI/FSPMI yang juga merupakan pengurus pusat ILO (ILO Governing Body).

"Tidak hanya itu, KSPI juga akan mempersoalkan melalui mekanisme Application Standard Committee of ILO, Multi national Enterprise Declaration, dan OECD Guideline," tandasnya. [zul]

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya