Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mendorong wajib pajak memanfaatkan program pengampunan pajak (tax amÂnesty) yang akan berakhir pada 31 Maret mendatang untuk mengungkapkan hartanya yang belum terdaftar. Sebab, sanksi tegas bakal diberlakukan bagi wajib pajak yang masih mangkir dalam mengungkap hartanya.
"Ada satu bulan ke depan, karenanya kami mengajak wajib pajak memanfaatkan sebaik-baiknya, minimal terbebas dari sanksi dan denda," tegas Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan II Edi Slamet Irianto di sela-sela acara SaraseÂhan Amnesti Pajak Periode TeraÂkhir di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Selasa malam (28/2).
Menurut Edi, sanksi tegas akan diberlakukan pihaknya apabila ditemukan wajib paÂjak sengaja menyembunyikan hartanya di kemudian hari. Karena itu, dia mengajak wajib pajak memanfaatkan waktu yang tersisa untuk mengungkap hartanya.
"Jika harta yang disembunyiÂkan terungkap, pemberlakukan denda hingga 200 persen bakal diberikan. Bahkan temuan itu akan dibawa ke ranah hukum agar dilakukan penyidikan," kata Edi.
Di lain sisi, Edi mengapreÂsiasi kepada 22.639 wajib paÂjak wilayah Jakarya Selatan II yang telah menyatakan Surat Pelaporan Harta (SPH). Total uang tebusannya mencapai Rp 6,28 triliun.
Dia menambahkan, sampai pada tanggal 28 Februari 2017 kanwil DJP Jakarta Selatan II telah menyetorkan pajak sebesar Rp 2,61 triliun atau 10,34 persen dari target Rp 24,3 triliun. Angka tersebut di atas pencapaian nasional saat ini sebesar 10,21 persen atau Rp 124,6 triliun dari target Rp 1,307 triliun.
Menteri Keuangan Sri MuÂlyani meminta jajarannya menÂganalisis secara terperinci akÂtivitas ekonomi wajib pajak badan maupun orang pribadi hingga ke tingkat subsektor yang selama ini berkontribusi rendah terhadap pertumbuhan ekonoÂmi. "Kami akan melakukan pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan secara konsisten," tegas Sri.
Menurutnya, jika dalam tiga tahun, pemerintah menemukan harta yang belum dideklarasiÂkan atau sudah dideklarasikan namun belum mencakup semua harta, Otoritas Pajak akan menÂerapkan sanksi denda 2 persen per bulan atau 48 persen selama dua tahun.
"Bandingkan dengan tax amnesty yang tahap terakhir yang hanya dikenakan denda sebanyak 5 persen. Ini adalah kesempatan, karena akhir Maret nanti kebijakan tersebut akan berakhir," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, dana tebusan yang berhasil dihimpun lewat program tax amnesty hingga 27 Februari mencapai Rp 112 triliun. "Rp 112 triliun itu enggak ada negara lain yang seperti ini. Enggak ada," tutur Jokowi.
Untuk diketahui, program tax amnesty merupakan program yang digagas Presiden Joko Widodo. Tujuan program ini untuk meningkatkan penerimaan pajak, mendorong reformasi perpajakan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. ***