Berita

Foto/Net

Bisnis

Wajib Pajak Didorong Laporkan Kekayaannya

Tax Amnesty Bakal Berakhir
KAMIS, 02 MARET 2017 | 10:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mendorong wajib pajak memanfaatkan program pengampunan pajak (tax am­nesty) yang akan berakhir pada 31 Maret mendatang untuk mengungkapkan hartanya yang belum terdaftar. Sebab, sanksi tegas bakal diberlakukan bagi wajib pajak yang masih mangkir dalam mengungkap hartanya.

"Ada satu bulan ke depan, karenanya kami mengajak wajib pajak memanfaatkan sebaik-baiknya, minimal terbebas dari sanksi dan denda," tegas Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan II Edi Slamet Irianto di sela-sela acara Sarase­han Amnesti Pajak Periode Tera­khir di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Selasa malam (28/2).

Menurut Edi, sanksi tegas akan diberlakukan pihaknya apabila ditemukan wajib pa­jak sengaja menyembunyikan hartanya di kemudian hari. Karena itu, dia mengajak wajib pajak memanfaatkan waktu yang tersisa untuk mengungkap hartanya.


"Jika harta yang disembunyi­kan terungkap, pemberlakukan denda hingga 200 persen bakal diberikan. Bahkan temuan itu akan dibawa ke ranah hukum agar dilakukan penyidikan," kata Edi.

Di lain sisi, Edi mengapre­siasi kepada 22.639 wajib pa­jak wilayah Jakarya Selatan II yang telah menyatakan Surat Pelaporan Harta (SPH). Total uang tebusannya mencapai Rp 6,28 triliun.

Dia menambahkan, sampai pada tanggal 28 Februari 2017 kanwil DJP Jakarta Selatan II telah menyetorkan pajak sebesar Rp 2,61 triliun atau 10,34 persen dari target Rp 24,3 triliun. Angka tersebut di atas pencapaian nasional saat ini sebesar 10,21 persen atau Rp 124,6 triliun dari target Rp 1,307 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mu­lyani meminta jajarannya men­ganalisis secara terperinci ak­tivitas ekonomi wajib pajak badan maupun orang pribadi hingga ke tingkat subsektor yang selama ini berkontribusi rendah terhadap pertumbuhan ekono­mi. "Kami akan melakukan pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan secara konsisten," tegas Sri.

Menurutnya, jika dalam tiga tahun, pemerintah menemukan harta yang belum dideklarasi­kan atau sudah dideklarasikan namun belum mencakup semua harta, Otoritas Pajak akan men­erapkan sanksi denda 2 persen per bulan atau 48 persen selama dua tahun.

"Bandingkan dengan tax amnesty yang tahap terakhir yang hanya dikenakan denda sebanyak 5 persen. Ini adalah kesempatan, karena akhir Maret nanti kebijakan tersebut akan berakhir," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, dana tebusan yang berhasil dihimpun lewat program tax amnesty hingga 27 Februari mencapai Rp 112 triliun. "Rp 112 triliun itu enggak ada negara lain yang seperti ini. Enggak ada," tutur Jokowi.

Untuk diketahui, program tax amnesty merupakan program yang digagas Presiden Joko Widodo. Tujuan program ini untuk meningkatkan penerimaan pajak, mendorong reformasi perpajakan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya