KPK menelusuri aliran dana yang diterima politisi PKB Musa Zainuddin dalam kasus suap proyek jalan aspirasi di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK) untuk mengusut aliran dana tersangka kasus korupsi.
"KPK selalu bekerjasama denÂgan PPATK dalam menelusuri aliran-aliran dana yang diduga berkaitan dengan transaksi menÂcurigakan," katanya.
Febri melanjutkan, data dari PPATK digunakan untuk mengembangkan penyidikan guna mengendus keterlibatan pihak lain.
Kemarin, Musa menjalani peÂmeriksaan perdana setelah berÂstatus tahanan. Ia diduga menÂerima suap Rp 8 miliar terkait proyek jalan. "Diperiksa untuk melengkapi berkas perkara atas namanya," kata Febri.
Dalam pemeriksaan itu, penyÂidik mengorek duit yang pernah diterima Musa dan ke mana aliran dana itu. Musa yang menÂjadi Ketua DPW PKB Lampung diduga menggunakan dana suap proyek jalan untuk kampanye pilkada.
Febri yang dikonfirmasi mengenaihal ini, belum bersedia memberikan penjelasan gamblang. "Penyidik pasti menggali ke mana saja aliran dana suap kepada MZ didistribusikan. Semua data-data transaksi menÂcurigakan dari PPATK akan ditelusuri," tandasnya.
Jika berdasarkan pengemÂbangan penyidikan ditemukan ada pihak yang kecipratan duit suap, KPK bakal memanggil dan memeriksanya.
Dalam pelaksanaan pilkada serentak akhir 2015 lalu, Musa mencalonkan Chusnunia Chalim untuk menjadi bupati Lampung Timur. Kader perempuan PKB itu terpilih. Ia kemudian meÂlepaskan jabatan anggota Komisi X DPR.
Nama Chusnunia pernah diÂpanggil KPK untuk menjadi saksi kasus suap pembahasan dana optimalisasi tugas pembantuan khusus Kementerian Tenaga Kerja dan Transmgrasi tahun 2014. Suap itu terjadi di era Muhaimin Iskandar menjabat Menakertrans.
Chusnunia yang saat itu menjabat anggota DPR diduga mengetahui proses meloloskan dana optimalisasi sebesar Rp 150 miliar saat pembahasan di Senayan.
Namun Chusnunia tak hadir memenuhi panggilan pemerikÂsaan. Penyidik pun melayangkan surat panggilan kedua untuk politisi yang dekat dengan Ketua Umum PKB, Cak Imin itu.
Untuk diketahui, Musa dijebloskan ke sel Rutan Polisi Militer Guntur sejak 23 Februari lalu. Musa yang kini duduk di Komisi III DPR itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Febri Diansyah mengatakan, untuk tahap awal Musa ditahan selama 20 hari. Penahanan diÂlakukan lantaran penyidik sudah memiliki bukti-bukti lengkap perkara Musa dan mengantisiÂpasi tersangka kabur.
Ketika digiring ke tahanan usai pemeriksaan, Musa—yang selama ini kekeuh menepis tudingan menerima suap Rp 8 miliar—terlihat pasrah. "Saya serahkan ke penyidik," ujar Musa yang mengenakan rompi tahanan oranye.
Keterlibatan Musa dalam suap proyek jalan terungkap dalam fakta persidangan perkara beÂkas Kepala BPJN IX Amran HI Mustary maupun persidangan Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Bekas Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR itu akhirnya ditetapkan seÂbagai tersangka pada 6 Februari 2017. Bersamaan dengan penÂetapan tersangka terhadap Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia.
Menurut Febri, penetapan status tersangka lanjutan terhÂadap dua anggota DPRD itu, tak berarti KPK mengakhiri penyidikan kasus suap proyek jalan di BPJN IX.
Kata dia, penyidik masih menelusuri keterlibatan pihak lainÂnya. "Tidak tertutup kemungkinan ini bukan tersangka teraÂkhir," sebutnya.
Dalam persidangan kasus ini sebelumnya, terungkap ada beberapa nama yang diduga terlibat. Baik sebagai perantara pemberi suap, pemberi suap maupun anggota DPR yang diduga menerima suap.
"Pihak-pihak yang memang menikmati aliran dana dalam kasus ini tentu saja akan kami proses. Ini akan kita lakukan bertahap. Kami akan lihat pihak-pihak di DPR dan kementerian yang terindikasi menikmati aliran dana tersebut," tandas Febri.
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat tiga anggota Komisi V DPR lintas fraksi. Yakni, Damayanti Wisnu Putranti (Fraksi PDIP), Budi Supriyanto (Fraksi Partai Golkar) dan Andi Taufan Tiro (Fraksi PAN). Mereka menerima suap untuk mengusulkan proyek jalan di BPJN IX.
Latar Belakang
Kapoksi PKB Dapat Jatah Proyek 300 Miliar RupiahUsai Marah-marah
Musa Zainuddin, bekas Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR pernah marah-marah kepada pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Sebab, dirinya tidak mendapat jatah program aspirasi.
Kesaksian itu diungkapkan Faisol Zuhri, staf Biro Perencanaan Kementerian PUPR di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Faisol menuturkan mengenai reaksi Musa setelah ditanya hakim. "Musa pernah menemui Kepala Biro (Perencanaan). Saya dipanggil Kepala Biro Pak Hasan untuk mendampingi," ujar Faisol
Menurut kesaksian Faisol, saat itu Musa memberitahukan dirinya telah ditunjuk sebagai Kapoksi PKB di Komisi V DPR menggantikan Muhammad Toha. Meski sudah digantikan Musa, program aspirasi yang muncul atas nama Toha.
"Waktu itu, yang dilihat naÂmanya usulan yang lain. Dia (Musa) bilang nanti saya sobek nih," tutur Faisol.
Musa yang juga dipanggil bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta membantah pernah marah-marah karena tak dapat jatah program aspirasi. "Seingat saya, saya tidak pernah ingin merobek kertas," katanya.
Setelah kejadian itu, Musa dapat jatah program aspirasi di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara. Yakni proyek rekonstrukÂsi Jalan Laimu-Werinama senilai Rp 50 miliar, peningkatan kaÂpasitas (pelebaran) Jalan Haya-Tehoru senilai Rp 50 miliar, pelebaran Jalan Aruidas-Arma senilai Rp 50 miliar, pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 50 miliar, proyek pembanÂgunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp 50,44 miliar, dan proyek Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 54,32 miliar.
Sebaliknya, beberapa angÂgota Fraksi PKB di Komisi V kehilangan program aspirasi yang diusulkannya. Di antaranya Alamuddin Dimyati Rois dan Fathan Subchi.
Hilangnya program aspirasi Alam terungkap dalam persidanÂgan suap anggota Komisi V Budi Supriyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, 18 Agustus 2016.
"Yang saya tahu diambil kapoksinya, Pak Musa," kata Damayanti Wisnu Putranti, bekas anggota Komisi V dari Fraksi PDIP memberikan kesaksian.
Damayanti menuturkan dirinya, Alam, Fathan, dan Budi sepakat menaruh program aspiÂrasi di BPJN IX. Namun ketika daftar program keluar, nama Alam dan Fathan hilang.
Budi, kata Damayanti, semÂpat bercanda kepada Alam dan Fathan supaya menanyakan hilangnya program aspirasi keÂpada Musa. "Berani nggak tanya sama Musa dana aspirasimu hilang," ujar Damayanti meÂnirukan guyonan Budi terhadap Alam dan Fathan.
Nama Musa disebut terlibat kasus suap program aspirasi karena menerima Rp 3,8 miliar dan 328.377 dolar Singapura dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Total uang diterima Musa sekitar Rp 8 miliar. ***