Berita

Net

Hukum

Lima Hakim Konstitusi Ogah Perbarui Data Kekayaan

KAMIS, 02 MARET 2017 | 01:10 WIB | LAPORAN:

Sebanyak lima hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui mengabaikan kewajiban dalam melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, para hakim konstitusi itu diketahui belum memperbarui laporkan harta kekayaan secara periodik sesuai ketentuan. Meski tidak membeberkan identitas hakim, namun dia menghimbau agar kelimanya segera memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut Febri, data-data terkait LHKPN sudah disampaikan dalam situs acch.kpk.go.id.

"Terhadap lima orang ini kami imbau untuk update LHKPN," ujarnya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (1/3).


Menurut Febri, sebagai penjaga konstitusi, lima hakim MK seharusnya memberi contoh bagi penyelenggara negara dan hakim lainnya. Sebab, LHKPN merupakan instrumen penting dalam sistem pencegahan korupsi.

Terlebih, sudah dua hakim konstitusi yang tersangkut kasus suap yakni Patrialis Akbar selaku tersangka penerima suap dalam uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kemudian mantan Ketua MK Akil Mochtar yang sudah menjadi terpidana seumur hidup atas kasus suap penanganan sengketa pilkada.

"Kami ingatkan hakim konstitusi untuk segera melapor (LHKPN). Ini penting untuk konteks pencegahan, dan penting untuk menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan yang ada," tegas Febri.

Berdasarkan data acch.kpk.go.id yang diakses hari ini, lima hakim MK yang tidak patuh melaporkan harta kekayaannya diketahui adalah Ketua MK Arief Hidayat yang terakhir kali menyerahkan LHKPN pada 28 April 2014. Selanjutnya Wakil Ketua MK Anwar Usman terakhir melaporkan harta kekayaan pada 18 Maret 2011 saat masih menjabat hakim tinggi MA.

Kemudian Hakim MK Wahiduddin adam terakhir melaporkan LHKPN pada 6 Oktober 2014. I Dewa Gede Palguna yang terakhir melaporkan LHKPN pada 18 Februari 2015, serta Aswanto yang laporan harta kekayaannya tidak tercantum dalam laman LHKPN KPK.

"Jika kemudian instansi atau aparat di internal MK atau hakim konstitusi membutuhkan informasi lebih lanjut, KPK sangat terbuka untuk konteks pencegahan. Silahkan datang dan kami akan menjelaskan apa saja yang harus dilaporkan," demikian Febri. [wah] 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya