Berita

Net

Hukum

Lima Hakim Konstitusi Ogah Perbarui Data Kekayaan

KAMIS, 02 MARET 2017 | 01:10 WIB | LAPORAN:

Sebanyak lima hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui mengabaikan kewajiban dalam melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, para hakim konstitusi itu diketahui belum memperbarui laporkan harta kekayaan secara periodik sesuai ketentuan. Meski tidak membeberkan identitas hakim, namun dia menghimbau agar kelimanya segera memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut Febri, data-data terkait LHKPN sudah disampaikan dalam situs acch.kpk.go.id.

"Terhadap lima orang ini kami imbau untuk update LHKPN," ujarnya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (1/3).


Menurut Febri, sebagai penjaga konstitusi, lima hakim MK seharusnya memberi contoh bagi penyelenggara negara dan hakim lainnya. Sebab, LHKPN merupakan instrumen penting dalam sistem pencegahan korupsi.

Terlebih, sudah dua hakim konstitusi yang tersangkut kasus suap yakni Patrialis Akbar selaku tersangka penerima suap dalam uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kemudian mantan Ketua MK Akil Mochtar yang sudah menjadi terpidana seumur hidup atas kasus suap penanganan sengketa pilkada.

"Kami ingatkan hakim konstitusi untuk segera melapor (LHKPN). Ini penting untuk konteks pencegahan, dan penting untuk menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan yang ada," tegas Febri.

Berdasarkan data acch.kpk.go.id yang diakses hari ini, lima hakim MK yang tidak patuh melaporkan harta kekayaannya diketahui adalah Ketua MK Arief Hidayat yang terakhir kali menyerahkan LHKPN pada 28 April 2014. Selanjutnya Wakil Ketua MK Anwar Usman terakhir melaporkan harta kekayaan pada 18 Maret 2011 saat masih menjabat hakim tinggi MA.

Kemudian Hakim MK Wahiduddin adam terakhir melaporkan LHKPN pada 6 Oktober 2014. I Dewa Gede Palguna yang terakhir melaporkan LHKPN pada 18 Februari 2015, serta Aswanto yang laporan harta kekayaannya tidak tercantum dalam laman LHKPN KPK.

"Jika kemudian instansi atau aparat di internal MK atau hakim konstitusi membutuhkan informasi lebih lanjut, KPK sangat terbuka untuk konteks pencegahan. Silahkan datang dan kami akan menjelaskan apa saja yang harus dilaporkan," demikian Febri. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya