Berita

Nusantara

Pengamat: Gugatan Rano Ke MK Pasti Ditolak, Tetapi Tetap Harus Dihargai

RABU, 01 MARET 2017 | 22:14 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap kabupaten/kota di Provinsi Banten, telah merampungkan keseluruhan rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara Pilkada Banten.

Hasilnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menetapkan pasangan calon Gubernur-calon Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada Banten 2017.  

Berdasarkan data hasil pleno tersebut, pasangan nomor urut 1 memerolehan suara sebesar 2.411.213 suara atau 50,95 persen. Sedangkan pasangan calon nomor urut 2 Rano Karno-Embay Mulya Syarief memeroleh 2.321.323 suara atau 49,05 persen. Selisih perolehan suara antara keduanya hanya 1,90 persen atau sebesar 89.890 suara dengan total suara sah sebesar 4.732.536 suara dari seluruh Kabupaten dan Kota di Banten.


Pengamat politik Octarina Soebardjo menyatakan bahwa berdasarkan peraturan internal Mahkamah Konstitusi gugatan Rano-Embay pasti akan ditolak.

"Aturannya sudah jelas terpampang di website MK, yurisprudensinya juga sudah banyak, jadi gugatan mereka pasti ditolak, tak ada keraguan," tegasnya kepada media.

Octa yang juga direktur riset LSSI menyatakan, Pilkada Banten sudah selesai dan pemenangnya adalah Wahidin-Andika. Hal itu sesuai dengan hasil survei yang dilakukan lembaganya.

"LSSI atau Stratakindo sudah melakukan survei berkala dan 4 survei terakhir sudah bisa dilihat tren penurunan elektabilitas Rano berbalik dengan tren penaikan elektabilitas WH. Dalam rilis survei 2 minggu menjelang pencoblosan, WH bahkan sudah unggul dari Rano," ujarnya.

Octa mengatakan pentingnya semua pihak menghormati hak Rano-Embay untuk menggugat walaupun seharusnya mereka membaca aturan maik MK dengan seksama.

"Menggugat itu hak mereka, itu juga kanal politik yang adem, itu penting agar tidak meledak. Mereka pasti sadar akan kalah tapi paling tidak itu hiburan terakhir," pungkasnya. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya