Berita

Nusantara

Pengamat: Gugatan Rano Ke MK Pasti Ditolak, Tetapi Tetap Harus Dihargai

RABU, 01 MARET 2017 | 22:14 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap kabupaten/kota di Provinsi Banten, telah merampungkan keseluruhan rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara Pilkada Banten.

Hasilnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menetapkan pasangan calon Gubernur-calon Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada Banten 2017.  

Berdasarkan data hasil pleno tersebut, pasangan nomor urut 1 memerolehan suara sebesar 2.411.213 suara atau 50,95 persen. Sedangkan pasangan calon nomor urut 2 Rano Karno-Embay Mulya Syarief memeroleh 2.321.323 suara atau 49,05 persen. Selisih perolehan suara antara keduanya hanya 1,90 persen atau sebesar 89.890 suara dengan total suara sah sebesar 4.732.536 suara dari seluruh Kabupaten dan Kota di Banten.


Pengamat politik Octarina Soebardjo menyatakan bahwa berdasarkan peraturan internal Mahkamah Konstitusi gugatan Rano-Embay pasti akan ditolak.

"Aturannya sudah jelas terpampang di website MK, yurisprudensinya juga sudah banyak, jadi gugatan mereka pasti ditolak, tak ada keraguan," tegasnya kepada media.

Octa yang juga direktur riset LSSI menyatakan, Pilkada Banten sudah selesai dan pemenangnya adalah Wahidin-Andika. Hal itu sesuai dengan hasil survei yang dilakukan lembaganya.

"LSSI atau Stratakindo sudah melakukan survei berkala dan 4 survei terakhir sudah bisa dilihat tren penurunan elektabilitas Rano berbalik dengan tren penaikan elektabilitas WH. Dalam rilis survei 2 minggu menjelang pencoblosan, WH bahkan sudah unggul dari Rano," ujarnya.

Octa mengatakan pentingnya semua pihak menghormati hak Rano-Embay untuk menggugat walaupun seharusnya mereka membaca aturan maik MK dengan seksama.

"Menggugat itu hak mereka, itu juga kanal politik yang adem, itu penting agar tidak meledak. Mereka pasti sadar akan kalah tapi paling tidak itu hiburan terakhir," pungkasnya. [ian]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:18

BPKH Harus Diperkuat demi Jaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12

Maroko dan Prancis Perkuat Kemitraan, 11 Perjanjian Baru Disepakati

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:02

Halaqah Pra-Muktamar Bahas Arah Kepemimpinan NU di Abad Kedua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:02

Catatan Akhir Pekan Saham MD Entertainment: Terkoreksi, tapi Magnetnya Belum Pudar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:00

Cara Nonton Final Piala Dunia 2026, Spanyol Vs Argentina

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:49

Nelayan Pulau Panggang Kesulitan BBM

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:45

China dan RI Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Airlangga: KEK Batang Jadi Fokus Investasi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:30

Sektor Teknologi dan Energi Topang Reli Indeks Kompas100 Sepekan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:14

Enam Titik Penginapan Siap Tampung Ribuan Peserta Muktamar NU

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:01

Selengkapnya