Berita

Hukum

Pengacara EK Prima: Perusahaan Yang Ajukan Restitusi Bukti Pajaknya Kredibel

RABU, 01 MARET 2017 | 15:02 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum terdakwa kasus suap pajak Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia (EK Prima), Ramapanicker Rajamohanan Nair, Samsul Huda mengklaim PT EK Prima tidak memiliki masalah dalam pajak.

Permasalahan pajak itu baru muncul setelah kliennya mengajukan restitusi pajak garmen atau pembayaran kembali pajak garmen sebesar Rp 3,5 miliar.

"Perusahaan yang berani ajukan restitusi itu berarti perusahaan yang kredibel pajaknya," ujar Samsul saat dihubungi wartawan, Rabu (1/3).


Samsul menjelaskan tim pemeriksa terjun langsung ke lapangan dan pabrik PT EK Prima setelah perusahaan yang dipimpin kliennya itu mengajukan restutusi pajak.

Dari pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), tim pemeriksa menyatakan permohonan restitusi pajak PT EK Prima dapat disetujui kendati ada konversi pajak kurang bayar sebesar Rp 600 juta.

Meski demikian, lanjut Samsul, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) VI Kalibata, Johnny Sirait tiba-tiba menganulir sendiri keputusannya dan berdalih tidak dapat meyakini transaksi EK Prima lantaran diduga ada ekspor fiktif.

Menurut Samsul, pernyataan Johnny Sirait itu hanya asumsi dan tanpa adanya cek dan ricek maupun pemeriksaan terlebih dahulu. Lebih parahnya lagi, masih kata Samsul, PT EK Prima tiba-tiba dikenai surat tagihan pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ekspor Kacang Mete sebesar Rp 78 miliar.

"Surat tagihan pajak ini tidak berdasar fakta dan aturan yang benar. Hanya berdasar asumsi atau dugaan Kepala KPP PMA VI Kalibata, saudara Johnny Sirait, bukan atas hasil temuan tim pemeriksa," ujar dia.

Lebih lanjut Samsul menjelaskan dalam keterangan saksi yang dihadirkan jaksa KPK dalam persidangan Senin (27/2) kemarin, ternyata muncul keputusan menerbitkan STP PPN terhadap PT EK Prima yang diduga untuk memenuhi target pajak dan memaksakan agar STP PPN Rp78 miliar PT EK Prima dimasukkan dalam tax amnesty.

"Keputusan untuk menerbitkan STP PPN karena adanya extra effort yang bersangkutan untuk memenuhi target pajak dan memaksakan STP PPN Rp78 miliar dimasukkan dalam Tax Amnesty, ini yang menyebabkan Pt EK Prima keberatan.

alih-alih keberatan ditanggapi, KPP VI malah kemudian mencabut status perusahaan kena pajak (PKP) PT EK Prima dan dipaksakan usulan Bukper tanpa didahulu proses IDLP (Informasi, Data, laporan dan Pengaduan) yang benar," ujarnya.

Terkait, dugaan ekspor fiktif dan penyalahgunaan kelompok lapangan usaha, Samsul menjelaskan hal tersebut sudah terbantah di persidangan. Menurutnya, jika ada dugaan tersebut maka PT EK Prima siap dan bahkan meminta untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua transaksi, faktur pajak, maupun PEB ekspor barang di Bea Cukai.

"Justru dengan perlakuan yang bertubi-tubi tersebut maka PT EK Prima mencari keadilan dengan menolak STP, mohon pembatalan pencabutan status PKP, dan Usulan Bukper tersebut dengan mengajukan keberatan ke Kanwil dan Ditjen Pajak tembusan Menteri Keuangan," ujar Samsul.

Samsul menambahkan, keberatan dari perusahaan kliennya dikabulkan oleh Kanwil Pajak dikarenakan STP PPN yang diterbitkan KPP IV Kalibata atas transaksi komoditas kacang mete dari penjual Non PKP tidak boleh dikenakan PPN, juga dikabulkan Pembatalan Pencabutan status PKP PT EK Prima.

"Jadi PT EK Prima sangat taat aturan pajak dan clear secara perpajakan, bahwa dalam kasus ini memang ada pemberian sejumlah uang ke Handang Soekarno memang benar. Tapi itu karena klien kami diminta terus," pungkasnya. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya