. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya penyamaran aset yang dilakukan Walikota Madiun Bambang Irianto.
Salah
satu modus penyamaran aset itu yakni dengan mengalihkan nama aset ke
keluarga. Seperti aset atas nama Bonie Laksmana, anak dari Bambang dan
aset atas nama sang istri, E Suliestyawati.
Dugaan aset yang disamarkan itu berupa penempatan uang dalam rekening bank, hingga aset lahan dan bangunan.
"Kita
temukan aset dan bangunan atas nama istri dan anak, rekening atas nama
istri," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta
Selatan, Selasa malam (28/2).
Diketahui, pada Selasa (28/2),
penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Bonie Laksmana dan E
Suliestyawati terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang
menjerat Bambang.
Menurut Febri pemeriksaan keduanya untuk
dimintai keterangan mengenai sejumlah harta milik kader Partai Demokrat
itu yang disamarkan.
"Kita memang mendalami kapan perolehan aset
tersebut. Karena ada informasi ada tanah dan bangunan yang diatasnamakan
anak dan istri. Ini penting untuk dalami TPPU (Tindak Pidana Pencucian
Uang) karena untuk pembuktian di persidangan nanti. Sebagai saksi wajib
berikan keterangan dengan benar," tutur Febri.‬
Bambang diketahui
ditetapkan KPK sebagai tersangka atas tiga kasus. Yakni, dugaan korupsi
turut serta dalam proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun,
penerimaan gratifikasi dari sejumlah SKPD dan pengusaha, dan TPPU.
Terkait
proses penyidikan tiga kasus itu, KPK telah menyita sejumlah aset
Bambang. Mulai dari sejumlah lahan, mobil mewah, hingga uang miliaran
rupiah.
[rus]