Berita

Bisnis

SNI Pelumas Mestinya Tak Perlu Diperdebatkan Lagi

RABU, 01 MARET 2017 | 15:14 WIB | LAPORAN:

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Sertifikasi Nasional (BSN), Donny Purnomo mengemukakan, Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas adalah sebuah keharusan dan sudah dibahas dengan berbagai pihak, termasuk industri atau asosiasi.

Penerapan SNI untuk produk pelumas dinilai sebagai langkah yang tepat untuk melindungi industri dalam negeri. Sekaligus meningkatkan posisi tawar industri  terhadap berbagai produk impor sejenis.

"Setiap SNI yang ditetapkan yang dalam proses perumusannya melibatkan pemangku kepentingan. Selanjutnya SNI tersebut harus diterapkan sesuai dengan tujuan yang melandasi proses perumusannya," ujar Donny, kepada media, akhir pekan lalu.


Donny menegaskan, untuk pelumas, semua pihak, dalam hal ini mereka yang menjual, membuat, mengimpor, harus melaksanakan menerapkan SNI. Aturan ini mengacu Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Tentang Nomor Wajib Daftar Pelumas.

SNI Pelumas seharusnya tidak perlu menjadi perdebatan lagi, karena sifatnya telah menjadi wajib.

Untuk diketahui, penerapan SNI pelumas ini kabarnya masih tarik menarik. Penerapan SNI ditolak oleh importir. Sementara asosiasi produsen pelumas dalam negeri mendukung penuh.

Setiap negara, kata Donny, punya standar masing-masing. Namun yang terkait keselamatan, kesehatan, keamanan publik, di negara maju, selalu menjadi acuan pemenuhan regulasi, sehingga bersifat wajib.

Misal tanda "CE" di Eropa,  tanda wajib di setiap produk dan acuannya adalah European Norm yang disepakati dan diadopsi oleh seluruh negara Eropa.

Terkait produk Indonesia yang diekspor, ia berharap, verifikasi yang dilakukan di laboratorium atau lembaga sertifikasi yang ada di Indonesia dapat diterima oleh negara tujuan ekspor. Sementara untuk produk yang diimpor, harus ada pengecekan dan pengawasan lebih lanjut.

Ada banyak manfaat penerapan SNI khususnya SNI terkait barang dan jasa. Kepercayaan konsumen, masyarakat akan lebih yakin dari produk jasa yang digunakan. Meski harus diakui, masih perlu edukasi yang lebih intensif dari sisi manfaat SNI.

"Kita juga wajib untuk meningkatkan awareness publik tentang pentingnya barang dan jasa yang memenuhi standar," ujarnya.[wid] 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya