Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Sertifikasi Nasional (BSN), Donny Purnomo mengemukakan, Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas adalah sebuah keharusan dan sudah dibahas dengan berbagai pihak, termasuk industri atau asosiasi.
Penerapan SNI untuk produk pelumas dinilai sebagai langkah yang tepat untuk melindungi industri dalam negeri. Sekaligus meningkatkan posisi tawar industri terhadap berbagai produk impor sejenis.
"Setiap SNI yang ditetapkan yang dalam proses perumusannya melibatkan pemangku kepentingan. Selanjutnya SNI tersebut harus diterapkan sesuai dengan tujuan yang melandasi proses perumusannya," ujar Donny, kepada media, akhir pekan lalu.
Donny menegaskan, untuk pelumas, semua pihak, dalam hal ini mereka yang menjual, membuat, mengimpor, harus melaksanakan menerapkan SNI. Aturan ini mengacu Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Tentang Nomor Wajib Daftar Pelumas.
SNI Pelumas seharusnya tidak perlu menjadi perdebatan lagi, karena sifatnya telah menjadi wajib.
Untuk diketahui, penerapan SNI pelumas ini kabarnya masih tarik menarik. Penerapan SNI ditolak oleh importir. Sementara asosiasi produsen pelumas dalam negeri mendukung penuh.
Setiap negara, kata Donny, punya standar masing-masing. Namun yang terkait keselamatan, kesehatan, keamanan publik, di negara maju, selalu menjadi acuan pemenuhan regulasi, sehingga bersifat wajib.
Misal tanda "CE" di Eropa, tanda wajib di setiap produk dan acuannya adalah European Norm yang disepakati dan diadopsi oleh seluruh negara Eropa.
Terkait produk Indonesia yang diekspor, ia berharap, verifikasi yang dilakukan di laboratorium atau lembaga sertifikasi yang ada di Indonesia dapat diterima oleh negara tujuan ekspor. Sementara untuk produk yang diimpor, harus ada pengecekan dan pengawasan lebih lanjut.
Ada banyak manfaat penerapan SNI khususnya SNI terkait barang dan jasa. Kepercayaan konsumen, masyarakat akan lebih yakin dari produk jasa yang digunakan. Meski harus diakui, masih perlu edukasi yang lebih intensif dari sisi manfaat SNI.
"Kita juga wajib untuk meningkatkan awareness publik tentang pentingnya barang dan jasa yang memenuhi standar," ujarnya.
[wid]