Berita

Bisnis

SNI Pelumas Mestinya Tak Perlu Diperdebatkan Lagi

RABU, 01 MARET 2017 | 15:14 WIB | LAPORAN:

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Sertifikasi Nasional (BSN), Donny Purnomo mengemukakan, Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas adalah sebuah keharusan dan sudah dibahas dengan berbagai pihak, termasuk industri atau asosiasi.

Penerapan SNI untuk produk pelumas dinilai sebagai langkah yang tepat untuk melindungi industri dalam negeri. Sekaligus meningkatkan posisi tawar industri  terhadap berbagai produk impor sejenis.

"Setiap SNI yang ditetapkan yang dalam proses perumusannya melibatkan pemangku kepentingan. Selanjutnya SNI tersebut harus diterapkan sesuai dengan tujuan yang melandasi proses perumusannya," ujar Donny, kepada media, akhir pekan lalu.


Donny menegaskan, untuk pelumas, semua pihak, dalam hal ini mereka yang menjual, membuat, mengimpor, harus melaksanakan menerapkan SNI. Aturan ini mengacu Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Tentang Nomor Wajib Daftar Pelumas.

SNI Pelumas seharusnya tidak perlu menjadi perdebatan lagi, karena sifatnya telah menjadi wajib.

Untuk diketahui, penerapan SNI pelumas ini kabarnya masih tarik menarik. Penerapan SNI ditolak oleh importir. Sementara asosiasi produsen pelumas dalam negeri mendukung penuh.

Setiap negara, kata Donny, punya standar masing-masing. Namun yang terkait keselamatan, kesehatan, keamanan publik, di negara maju, selalu menjadi acuan pemenuhan regulasi, sehingga bersifat wajib.

Misal tanda "CE" di Eropa,  tanda wajib di setiap produk dan acuannya adalah European Norm yang disepakati dan diadopsi oleh seluruh negara Eropa.

Terkait produk Indonesia yang diekspor, ia berharap, verifikasi yang dilakukan di laboratorium atau lembaga sertifikasi yang ada di Indonesia dapat diterima oleh negara tujuan ekspor. Sementara untuk produk yang diimpor, harus ada pengecekan dan pengawasan lebih lanjut.

Ada banyak manfaat penerapan SNI khususnya SNI terkait barang dan jasa. Kepercayaan konsumen, masyarakat akan lebih yakin dari produk jasa yang digunakan. Meski harus diakui, masih perlu edukasi yang lebih intensif dari sisi manfaat SNI.

"Kita juga wajib untuk meningkatkan awareness publik tentang pentingnya barang dan jasa yang memenuhi standar," ujarnya.[wid] 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya