Berita

Politik

GP Ansor: Kesenjangan Upah Di Freeport Bentuk Neokolonialisme

SENIN, 27 FEBRUARI 2017 | 17:33 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Permasalahan PT Freeport Indonesia (PTFI) tidak hanya tentang divestasi saham maupun kewajiban pembangungan smelter (pemurnian) di Papua, namun juga kesenjangan yang diterima tenaga kerja Indonesia terutama dalam hal upah pekerja.

Begitu kata Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/2).

Menurutnya, kesenjangan atau ketimpangan upah tersebut bukan hal biasa, bahkan menjurus ketidakadilan dan penindasaan. Oleh karena itu, GP Ansor mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap Freeport.


"Kami (GP Ansor) menilai kesenjangan pendapatan yang diterima saudara-saudara kami yang bekerja di Freeport, khususnya saudara-saudara kami dari Papua, bukan lagi sebuah kesenjangan pendapatan biasa, tapi sudah merupakan ketidakadilan dan penindasan, bahkan sudah merupakan sebuah bentuk neo-kolonialisme yang paling vulgar," tegasnya.

Penilaian tersebut bukan tanpa dasar, melainkan hasil pengkajian beberapa data yang diperoleh GP Ansor. Berdasarkan laporan terkait ketenagakerjaan di Freeport, diketahui dari sekitar 32.000 pekerja Freeport sebagian besar merupakan pekerja kontrak atau outsourcing, tepatnya sebanyak 63,2 persen.

Sementara pekerja berkewarganegaraan Indonesia hanya sebanyak 36,8 persen.

"Dari 36,8 persen pekerja langsung berkewarganegaraan Indonesia, hanya 35,8 persen yang merupakan saudara kami, putra-putri asli Papua. Di mana sebanyak 98,9 persen di antaranya adalah buruh tambang dengan 24 jenjang upah dengan jenjang terendah mendapatkan upah sebesar Rp 3.316.000 dan jenjang tertinggi untuk karyawan hanya mendapat upah sebesar, Rp 5.517.000," jelas Yaqut, yang juga Anggota Komisi VI DPR RI tersebut.

Data lain menyebutkan, rasio pendapatan antara buruh berpendapatan terendah dengan Komisaris Utama Freeport di Amerika adalah 1 banding 535.

Sementara upah keseluruhan yang diterima oleh 4.321 pekerja asal Indonesia di Papua setiap bulannya hanya 59,8 persen dari pendapatan Komisaris Utama Freeport.

"Jumlah itu hanyalah 0,017 persen atau sebanyak-banyaknya 0,028 persen dari laba bersih yang diterima Freeport tiap bulan," ungkap Gus Yaqut, sapaan akrabnya.

"Kami mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem pengupahan di Freeport. Kami juga menegaskan akan melawan segala bentuk eksploitasi sumber daya alam secara tidak berkeadilan, tidak berpihak pada penduduk lokal, dan hanya menampilkan neo-kolonialisme dalam wujud turbo-kapitalisme yang hanya menghasilkan duka kemanusiaan dan derita ekologis," pungkas Yaqut. [ian]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya