Berita

Hukum

KPK Segera Penjarakan Irman Gusman Ke Lapas Sukamiskin

SENIN, 27 FEBRUARI 2017 | 17:10 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan distribusi kuota gula impor di wilayah Sumatra Barat, Irman Gusman bakal dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan eksekusi terhadap Irman akan segera dilakukan setelah KPK menerima vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut Febri, vonis yang diberikan sudah proporsional dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK. Terlebih, sambung Febri, majelis hakim juga mengabulkan permintaan jaksa yang meminta hak politik Irman dicabut.


"Jika sudah tidak ada upaya hukum dari pihak terdakwa, eksekusi akan kita lakukan segera," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/2).

Di kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail mengatakan bahwa kliennya telah menerima putusan majelis hakim, termasuk soal pencabutan hak politik.

"Pak Irman sudah menyampaikan pernyataan menerima putusan minggu lalu. Betul, Pak Irman tidak mempermasalahkan pencabutan sementara hak politik beliau," ujar Maqdir saat dikonfirmasi terpisah.

Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman divonis empat tahun dan dan enam bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Irman juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango mengatakan, majelis hakim menilai Irman telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp 100 juta dari pengusaha Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi. Suap diberikan lantaran Irman membantu pengurusan distribusi kuota gula impor di wilayah Sumatra Barat.

Irman bersedia membantu Memi dengan meminta kesepakatan fee Rp 300 perkilogram. Kemudian Irman menghubungi Dirut Bulog Djarot Kusumayakti agar Bulog menyuplai gula ke wilayah Sumatra Barat melalui Divre Bulog Sumbar.

Irman merekomendasikan Memi sebagai pihak yang dipercaya untuk mendistribusikan gula. Karena jabatan Irman sebagai ketua DPD, maka Djarot menyanggupinya.

Perbuatan Irman dinilai telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Selain hukuman itu, Hakim juga mengambulkan permintaan jaksa yang meminta hak politik Irman dicabut. Dalam putusannya, pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada Irman selama tiga tahun setelah pidana pokok selesai. [ian]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya