Berita

Buni Yani/Net

Hukum

SP3 Tidak Dikabulkan, Buni Yani Lapor Komnas HAM Dan Ombudsman

SENIN, 27 FEBRUARI 2017 | 10:57 WIB | LAPORAN:

. Belum ada kejelasan terkait kasus yang menjeratnya di Subdit Cyber Crime Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (PMJ), Buni Yani akan melapor ke Komnas HAM dan Ombudsman.

Bahkan, permohonan pengajuan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan UU ITE yang menjeratnya, tidak juga dikabulkan penyidik PMJ.

"Setelah sekian bulan, mestinya kasus saya digugurkan demi hukum. Saya akan mengadukan kasus saya dijadikan tersangka ke Komnas HAM. Setelah dari Komnas HAM, saya dan pengacara juga akan ke Ombudsman untuk meminta dukungan yang sama," tulis Buni Yani melalui pesan singkat elektronik, Senin (27/2).


Lewat laporan tersebut, Buni Yani berharap mendapatkan dukungan dari kedua lembaga itu agar dirinya segera dilepaskan dari jeratan hukum. Selain itu, Buni ingin keadilan terhadap kasusnya dapat setara di depan hukum.

"Ini untuk meminta lembaga ini memberikan dukungan bagi semua warga negara agar mendapatkan keadilan yang setara di depan hukum," papar mantan dosen komunikasi di London School of Public Relation tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, membenarkan terkait ihwal tersebut. Bahkan, Aldwin juga akan ikut mendampingi kliennya saat melapor ke Komnas HAM dan Obdusman nanti.

"Ya, benar (akan lapor). Saya ikut mendampingi juga," timpalnya.

Sebelumnya, Aldwin menilai janggal terkait kasus yang menjerat kliennya. Menurutnya, kasus yang menyeret tersangka pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu, terlalu dipaksakan oleh penyidik PMJ.

"Jadi, sebetulnya dari awal (kasus) ini kan terlalu dipaksakan," ungkap Aldwin Kamis (23/2) lalu.

Aldwin mengatakan, tidak ada yang salah dari unggahan Buni Yani terkait video Ahok yang menyertakan surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu itu.

Dirinya mengaku, telah berkali-kali menemui penyidik agar kasus kliennya dihentikan. Dengan pertimbangan, kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana untuk ditindaklanjuti.

"Sampai hari ini, saya menganggap itu kan nggak ada unsur tindak pidana. Yang diposting (unggah) Pak Buni apa sih? Jadi, prosesnya harus dihentikan (SP3). Apalagi, para ahli juga menyatakan hal yang sama. Tidak ada unsur dugaan tindak (pidana) kebencian disitu," pungkasnya.

Saat ini, berkas perkara kasus Buni Yani dinyatakan belum lengkap (P18) dan telah dikembalikan oleh jaksa Kejati Jawa Barat (Jabar) ke penyidik PMJ untuk dilengkapi dengan petunjuk (P19).

Sebelumnya, berkas tersebut telah dua kali di pingpong penyidik PMJ - Jaksa Kejati karena belum lengkap.

Tepatnya, saat pihak Kejati DKI mengembalikan berkas perkara yang masih P18, 19 Desember 2016 lalu.

Namun, penyidik baru menyerahkan kembali berkas yang telah dilengkapi (P20), beberapa pekan lalu.

Setelah diperiksa kembali oleh jaksa Kejati DKI, kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Kejati Jabar. Alasannya, locus delicti atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Depok, Jabar. Kediaman Buni Yani, saat tersangka mengunggah video Ahok tersebut. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya