KPK menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTPB) di Dieng, Wonosobo, Jawa Tengah dan Patuha, Garut, Jawa Barat.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan, lapÂoran yang disampaikan BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) ke lembaga anti rasuah itu tengah dikembangkan. "Laporan itu sedang dianalisis," ujarnya.
Menurut Febri, upaya yang dilakukan KPK masih berkutat seputar pengumpulan bahan dan keterangan. Ia belum mau menÂgungkapkan secara gamblang penyelidikan yang dilakukan atas laporan Geo Dipa.
Laporan itu berkaitan dengan adanya kejanggalan di balik puÂtusan Mahkamah Agung (MA). Putusan itu berisi membatalÂkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mengenai penghentian kontrak antara Geo Dipa Energi dan PT Bumigas Energi dalam proyek PLTPB Dieng-Patuha.
Perkara ini mencuat ketika Geo Dipa memutuskan kontrak kerjasama dengan Bumigas. Pemutusan kontrak kerjasaÂma didasari penilaian bahwa Bumigas tidak melaksanakan kegiatan fisik pembangunan lima unit PLTPB.
Kelima proyek PLTPB itu antara lain, PLTPB Dieng II, Dieng III, Patuha I, Patuha II, dan Patuha III. Padahal, seluruh proyek PLTPB itu masuk proÂgram percepatan pembangunan pemerintah. Proyek tahap kedua itu dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan pasokan tenaga listrik sebesar 10 ribu megawatt.
Lewat putusan nomor 27/XI/ ARB-BANI/2007 tanggal 17 Juli 2008, BANI menyatakan, Bumigas melakukan cedera janji. Akan tetapi belakangan, putusan BANI tersebut dianulir atau dibatalkan MA. Persoalan pembatalan putusan ini, diduga Geo Dipa menyalahi ketentuan.
Atas argumen itu, Geo Dipa lantas memilih melaporkan dugÂaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses pembatalan putusan BANI tersebut ke KPK. "Itu sedang dipelajari laporannya. Perkembangannya sudah sejauh mana coba nanti saya tanyakan lebih dulu infonya," kata Febri.
Persoalan penyimpangan proyek terkait dengan energi tersebut ditindaklanjuti KPK dengan melakukan koordinasi bersama-sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM). "Masih dilakukan koorÂdinasi," ujar Febri.
KPK bersama-sama dengan PT PLN (Persero) dan Direktorat Jenderal Panas Bumi, Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian EDSM telah menÂdatangi lokasi proyek PLTPB Dieng. Menurut Febri, kunjunÂgan kerja tersebut ditujukan guÂna mencegah terjadinya korupsi pelaksanaan proyek tersebut.
Dikemukakan, selain penindaÂkan, KPK punya tanggung jawab memonitoring, koordinasi, suÂpervisi, dan pencegahan. Jadi selain menyelesaikan perkara dugaan korupsi yang terjadi, KPK berkompeten untuk menÂgawal pelaksanaan proyek agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Apalagi, beÂbernya, proyek itu berhubungan erat dengan Program Percepatan Listrik Pemerintah 35 Ribu Megawatt.
Dalam kunjungan tersebut, KPK, PLN dan Kementerian ESDM melakukan peninjauan lapangan ke Pad 30, Pad 31, dan Power Plant untuk melihat langÂsung aset milik negara berupa sumur dan PLTPB.
Sebagai diketahui, Geo Dipa Energi Unit Dieng ditetapkan sebagai salah satu obyek vital nasional sejak tahun 2012. Hal tersebut mengindikasikan bahwa Geo Dipa Unit Dieng menangÂgung beban ekonomi strategis lantaran proyek pembangkit listrik ini berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banÂyak.
Kilas Balik
Kontrak Diputus, Bumigas Perkarakan Dirut Geo Dipa
Sidang lanjutan kasus peniÂpuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTB) Dieng-Patuha kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa Samsudin Warsa, bekas Dirut PT Geo Dipa Energi, dan kuasa hukuÂmnya menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakÂwaan jaksa.
Tim kuasa hukum Samsudin menilai, dakwaan jaksa tidak lengkap, jelas, dan salah sasaran. Heru Mardijarto, anggota tim kuasa berpendapat jaksa salah sasaran menyeret Samsudin ke meja hijau. Dalihnya, tindakan Samsudin memutus kontrak Bumigas Energi dalam proyek Dieng-Patuha merupakan tinÂdakan korporasi, bukan perÂorangan. Saat itu, Samsudin menjalankan tugasnya sebagai direktur utama.
"Karena itu, apabila benar telah terjadi tindak pidana peÂnipuan quod non, klien kami secara hukum tidak dapat dimÂintakan pertanggungjawabnya selaku pribadi," kata Heru.
Selain itu, Heru menilai surat dakwaan terhadap Samsudin sudah kedaluarsa. Ia menguÂraikan penuntutan perkara ini sudah melewati masa 12 tahun. Peristiwa yang dituduhkan keÂpada Samsudin terjadi pada 22 Oktober 2002 hingga 5 Maret 2003. Menurut dia, seharusnya penuntutan dilakukan paling lambat pada 2015.
Terakhir, Heru menganggap dakwaan cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Sehingga, penuntutan batal demi hukum. Ia mencontohkan ketidakcermatan itu terlihat dalam menetapkan waktu kejadian, penggunaan istilah izin konsesi yang tak dikenal dalam hukum panas bumi di Indonesia, serta kesÂalahan penulisan tempat lahir Samsudin.
Lia Alizia, anggota tim kuasa hukum Samsudin lainnya meÂnambahkan, pemutusan konÂtrak antara Geo Dipa dengan Bumigas bukanlah perbuatan pidana.
"Peristiwa-peristiwa sebaÂgaimana diuraikan di dalam surat dakwaan bukan merupakan tindak pidana, melainkan terÂmasuk lingkup hukum perdata," sebut Lia. Ia berharap hakim tak melanjutkan kasus ini.
Dalam dakwaan, Samsudin dituduh melanggar Pasal 378 KUHP. Dirut Geo Dipa periode 2002-2005 itu dianggap
melakukan penipuan terkait izin konsesi Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) dan Izin Usaha Panas Bumi (IUP) di Dieng-Patuhan.
Dalam kontrak kerja sama pembangunan pembangkit lisÂtrik tenaga panas bumi (PLTP) dengan Bumigas, Geo Dipa menyebutkan sudah menganÂtongi izin konsesi untuk proyek Dieng-Patuha.
Lantaran Geo Dipa tak bisa menunjukkan izin konsesi itu, Bumigas menolak melanjutkan proyek. Bumigas mengklaim sudah mengeluarkan dana Rp 15,81 miliar untuk pembanguÂnan akses jalan sepanjang 35,5 kilometer di Patuha.
Belakangan, Bumigas meÂlaporkan Geo Dipa ke Bareskrim atas tuduhan melakukan peniÂpuan. Samsudin pun ditetapkan sebagai tersangka. ***