Berita

Foto/Net

X-Files

KPK Selidiki Sengkarut Proyek Dieng-Patuha

Terima Laporan Geo Dipa Energi
SENIN, 27 FEBRUARI 2017 | 10:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTPB) di Dieng, Wonosobo, Jawa Tengah dan Patuha, Garut, Jawa Barat.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan, lap­oran yang disampaikan BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) ke lembaga anti rasuah itu tengah dikembangkan. "Laporan itu sedang dianalisis," ujarnya.

Menurut Febri, upaya yang dilakukan KPK masih berkutat seputar pengumpulan bahan dan keterangan. Ia belum mau men­gungkapkan secara gamblang penyelidikan yang dilakukan atas laporan Geo Dipa.


Laporan itu berkaitan dengan adanya kejanggalan di balik pu­tusan Mahkamah Agung (MA). Putusan itu berisi membatal­kan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mengenai penghentian kontrak antara Geo Dipa Energi dan PT Bumigas Energi dalam proyek PLTPB Dieng-Patuha.

Perkara ini mencuat ketika Geo Dipa memutuskan kontrak kerjasama dengan Bumigas. Pemutusan kontrak kerjasa­ma didasari penilaian bahwa Bumigas tidak melaksanakan kegiatan fisik pembangunan lima unit PLTPB.

Kelima proyek PLTPB itu antara lain, PLTPB Dieng II, Dieng III, Patuha I, Patuha II, dan Patuha III. Padahal, seluruh proyek PLTPB itu masuk pro­gram percepatan pembangunan pemerintah. Proyek tahap kedua itu dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan pasokan tenaga listrik sebesar 10 ribu megawatt.

Lewat putusan nomor 27/XI/ ARB-BANI/2007 tanggal 17 Juli 2008, BANI menyatakan, Bumigas melakukan cedera janji. Akan tetapi belakangan, putusan BANI tersebut dianulir atau dibatalkan MA. Persoalan pembatalan putusan ini, diduga Geo Dipa menyalahi ketentuan.

Atas argumen itu, Geo Dipa lantas memilih melaporkan dug­aan adanya tindak pidana korupsi dalam proses pembatalan putusan BANI tersebut ke KPK. "Itu sedang dipelajari laporannya. Perkembangannya sudah sejauh mana coba nanti saya tanyakan lebih dulu infonya," kata Febri.

Persoalan penyimpangan proyek terkait dengan energi tersebut ditindaklanjuti KPK dengan melakukan koordinasi bersama-sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM). "Masih dilakukan koor­dinasi," ujar Febri.

KPK bersama-sama dengan PT PLN (Persero) dan Direktorat Jenderal Panas Bumi, Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian EDSM telah men­datangi lokasi proyek PLTPB Dieng. Menurut Febri, kunjun­gan kerja tersebut ditujukan gu­na mencegah terjadinya korupsi pelaksanaan proyek tersebut.

Dikemukakan, selain peninda­kan, KPK punya tanggung jawab memonitoring, koordinasi, su­pervisi, dan pencegahan. Jadi selain menyelesaikan perkara dugaan korupsi yang terjadi, KPK berkompeten untuk men­gawal pelaksanaan proyek agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Apalagi, be­bernya, proyek itu berhubungan erat dengan Program Percepatan Listrik Pemerintah 35 Ribu Megawatt.

Dalam kunjungan tersebut, KPK, PLN dan Kementerian ESDM melakukan peninjauan lapangan ke Pad 30, Pad 31, dan Power Plant untuk melihat lang­sung aset milik negara berupa sumur dan PLTPB.

Sebagai diketahui, Geo Dipa Energi Unit Dieng ditetapkan sebagai salah satu obyek vital nasional sejak tahun 2012. Hal tersebut mengindikasikan bahwa Geo Dipa Unit Dieng menang­gung beban ekonomi strategis lantaran proyek pembangkit listrik ini berkaitan langsung dengan hajat hidup orang ban­yak.

Kilas Balik
Kontrak Diputus, Bumigas Perkarakan Dirut Geo Dipa

Sidang lanjutan kasus peni­puan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTB) Dieng-Patuha kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa Samsudin Warsa, bekas Dirut PT Geo Dipa Energi, dan kuasa huku­mnya menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dak­waan jaksa.

Tim kuasa hukum Samsudin menilai, dakwaan jaksa tidak lengkap, jelas, dan salah sasaran. Heru Mardijarto, anggota tim kuasa berpendapat jaksa salah sasaran menyeret Samsudin ke meja hijau. Dalihnya, tindakan Samsudin memutus kontrak Bumigas Energi dalam proyek Dieng-Patuha merupakan tin­dakan korporasi, bukan per­orangan. Saat itu, Samsudin menjalankan tugasnya sebagai direktur utama.

"Karena itu, apabila benar telah terjadi tindak pidana pe­nipuan quod non, klien kami secara hukum tidak dapat dim­intakan pertanggungjawabnya selaku pribadi," kata Heru.

Selain itu, Heru menilai surat dakwaan terhadap Samsudin sudah kedaluarsa. Ia mengu­raikan penuntutan perkara ini sudah melewati masa 12 tahun. Peristiwa yang dituduhkan ke­pada Samsudin terjadi pada 22 Oktober 2002 hingga 5 Maret 2003. Menurut dia, seharusnya penuntutan dilakukan paling lambat pada 2015.

Terakhir, Heru menganggap dakwaan cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Sehingga, penuntutan batal demi hukum. Ia mencontohkan ketidakcermatan itu terlihat dalam menetapkan waktu kejadian, penggunaan istilah izin konsesi yang tak dikenal dalam hukum panas bumi di Indonesia, serta kes­alahan penulisan tempat lahir Samsudin.

Lia Alizia, anggota tim kuasa hukum Samsudin lainnya me­nambahkan, pemutusan kon­trak antara Geo Dipa dengan Bumigas bukanlah perbuatan pidana.

"Peristiwa-peristiwa seba­gaimana diuraikan di dalam surat dakwaan bukan merupakan tindak pidana, melainkan ter­masuk lingkup hukum perdata," sebut Lia. Ia berharap hakim tak melanjutkan kasus ini.

Dalam dakwaan, Samsudin dituduh melanggar Pasal 378 KUHP. Dirut Geo Dipa periode 2002-2005 itu dianggap

melakukan penipuan terkait izin konsesi Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) dan Izin Usaha Panas Bumi (IUP) di Dieng-Patuhan.

Dalam kontrak kerja sama pembangunan pembangkit lis­trik tenaga panas bumi (PLTP) dengan Bumigas, Geo Dipa menyebutkan sudah mengan­tongi izin konsesi untuk proyek Dieng-Patuha.

Lantaran Geo Dipa tak bisa menunjukkan izin konsesi itu, Bumigas menolak melanjutkan proyek. Bumigas mengklaim sudah mengeluarkan dana Rp 15,81 miliar untuk pembangu­nan akses jalan sepanjang 35,5 kilometer di Patuha.

Belakangan, Bumigas me­laporkan Geo Dipa ke Bareskrim atas tuduhan melakukan peni­puan. Samsudin pun ditetapkan sebagai tersangka. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya