Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Wawancara

WAWANCARA

Yusril Ihza Mahendra: Tak Ada Audit BPK, Jaksa Memang Bisa Jerat Dasep Tapi Tidak Dengan Dahlan

SENIN, 27 FEBRUARI 2017 | 09:57 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pakar Hukum Tata Negara ini yakin dapat memenang­kan praperadilan kasus pengadaan mobil listrik yang menjerat bekas Menteri BUMN Dahlan Iskan. Sidang Praperadilannya digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan mobil listrik setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu. Dalam su­rat itu Dahlan berstatus sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil electric microbus, dan electric execu­tive bus.

Dalam kasus ini, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi sudah divonis terlebih dahulu. Dasep Ahmadi divonis tujuh tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.


Lantas amunisi apa yang di­kantongi Yusril, sehingga dia begitu yakin bisa memenangkan Praperadilan, berikut penjelasan Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra;

Apa saja amunisi yang Anda kantongi sehingga begitu ya­kin bisa memenangkan klien Anda?
Yang pertama itu, karena sam­pai sekarang Mahkamah Agung (MA) belum menerbitkan sali­nan putusan (perkara Dasep Ahmadi yang dijadikan dasar penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka) dari pangadilan. Jadi yang mereka terima sebelumnya hanya putusan informal.

Memang kenapa kalau pu­tusannya informal?
Itu sebenarnya menyalahi ke­tentuan Pasal 270 Kitab Undang -Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Konstitusi itu dijalankan oleh jaksa, dan kepadanya harus diserahkan putusan yang sah dari peradilan.

Lantas amunisi berikutnya?
Kedua, ada perkembangan baru dalam dunia hukum, yaitu adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah secara fundamental delik pidana korupsi dari formil ke materil. Dalam delik formil, da­pat merugikan keuangan negara itu sudah bisa dituntut, meskipun sebetulnya negara enggak rugi. Tapi dengan adanya putusan MK, dapat merugikan keuangan negara belum bisa didakwa. Negara betul-betul harus rugi, baru bisa didakwa.

Dalam hal ini, kesalahannya ada di mana?

Masalahnya, untuk memastikan kerugian negara itu sudah ada surat edaran dari Mahkamah Agung (MA). Isinya kerugian negara tersebut harus dibuktikan melalui audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nah, dalam kasus ini auditnya baru dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ketika Dasep Ahmadi dituntut, delik korupsi masih delik formil, belum materil. Ini alasan hukum antara lain.

Lantas...
Mengacu kepada vonis Dasep Ahmadi, maka harus diadakan satu penyidikan baru, sebelum menetapkan Pak Dahlan sebagai tersangka. Alasannya, karena ketentuan hukumnya sudah berubah. Dengan tidak adanya audit BPK, dan cuma BPKP, jaksa memang bisa menjerat Pak Dasep Ahmadi, tapi tidak dengan Pak Dahlan.

Meski audit dilakukan oleh BPKP, kan tetap diang­gap telah merugikan negara. Tanggapannya?
Ini kan bukan proyek un­tuk pengadaan yang dibiayai oleh Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN). Proyek ini didanai APBN hanya untuk promosi. Namanya promosi kan aspek untung rugi enggak bisa diukur. Misal, ada perlombaanF1 terus ada perusahaan tempelstiker di mobilnya. Kan adabiaya promosi tuh, dan jumlahnya mungkin enggak kecil. Masalahnya efektif atau enggaknya beriklan di situ kan sulit untuk diukur.

Misalnya kalau target pen­jualan produk enggak terca­pai, apakah berarti promosinya salah? Kan enggak juga. Banyak faktor lainnya yang mungkin menyebabkan hal itu. Itu sebe­narnya yang terjadi dalam kasus mobil listrik.

Tetapi Jaksa Agung menya­takan Dahlan Iskan ikut ber­peran dalam pengadaan mobil listrik itu. Tanggapannya?
Jaksa Agung boleh saja berpendapat begitu. Tapi kami kan juga punya argumen sendiri, punya landasannya ju­ga. Sebenarnya Pak Dahlan eng­gak bersama-sama melakukan dengan Pak Dasep. Pak Dasep itu kan kontraktor yang ditunjuk oleh BUMN. Sementara Pak Dahlan sebagai Menteri kan tidak bisa menunjuk siapa pihak yang melaksanakannya.

Kondisi terakhir Dahlan Iskan sendiri saat ini bagaimana?

Pak Dahlan itu sepintas terlihat biasa saja. Tidak terlihat tengah memendam rasa sakit. Tapi kami tahu livernya dicangkok, jadi enam bulan sekali harus periksa intensif.

Nah dua bulan lalu sudah lewat masa cek, karena menghadapi kasus yang ada. Pak Dahlan beberapa waktu lalu kembali sakit dan dirawat di Surabaya. Dokter bilang sebaiknya check up dilakukan di tempat beliau sebelumnya menjalani operasi. Jadi harus ke Tiongkok.

Lantas apakah permohonan check up-nya sudah diaju­kan?
Saya sudah komunikasi dengan Wasdakim Ditjen (Pengawasan dan Penindakan Direktorat Jenderal) Imigrasi yang mengatakan Pak Dahlan sudah selesai urusannya dan beliau memang masih punya visa pergi ke Tiongkok. Jadi Sabtu malam Pak Dahlan akan periksa ke Tiongkok, dengan didampingi Petugas Pengadilan Tipikor.

Berapa lama rencananya akan check up di sana?
Rencana dua minggu. Tapi ka­lau kondisi masih tidak memungkinkan, nanti kami akan ajukan penambahan waktu lagi. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya