Indonesia akan mengalami kerugian besar jika kalah dalam gugatan
arbitrase internasional yang diajukan Freeport McMoranm, induk PT Freeport Indonesia (PTFI).
"Reputasi Indonesia akan buruk dan akan berdampak pada iklim investasi," kata politisi Nasdem, Ahmad M. Ali.
Ali juga mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan beberapa hal terkait divestasi.
Ali juga mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan beberapa hal terkait divestasi.
Pertama, sumber pembiayaan divestasi saham harus jelas. Dalam postur APBN saat ini tidak tertera item anggaran untuk tujuan divestasi saham Feeport tersebut. Menurutnya, jangan sampai niatan ini ditunggangi oleh kepentingan pihak tertentu.
"Memanfaatkan kesempatan untuk meraih keuntungan yang bisa merugikan kepentingan negara," imbuhnya.
Skema divestasi saham, lanjutnya, harus dibuat setransparan mungkin. Jangan sampai perusahaan dalam negeri menggunakan biaya pinjaman dana asing.
"Pada akhirnya, substansi divestasi saham menjadi sirna karena hanya akan berpindah tangan tetapi tidak mengubah masalah pokok, yaitu kontrol negara," tambahnya.
Hal kedua yang perlu digarisbawahi, lanjut dia, terkait PP No 1 tahun 2017 yang mewajibkan pemilik kontrak karya mengubah izinnya menjadi Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK), yang berkonsekuensi pada penciutan luasan konsesi tambang dan jangka waktunya.
"Kalau lahan tambang Freeport diciutkan, pertanyaanya, lahan tersebut akan diserahkan pada siapa? Siapa yang akan mendapatkan hak kelola? Hal ini harus jelas. Jangan sampai ada papa minta lahan jilid II," paparnya kritis.
Ali berharap, baik pemerintah maupun pihak Freeport bisa mengutamakan dialog untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dan produktif.
"Jangan sampai tindakan gegabah dan emosional justru membuat kepentingan kedua belah pihak dirugikan,†pungkasnya.
[wid]