Eks Presiden PT Geo Dipa Energi (GDE) Samsudin Warsa dituding mencoba mengelabui majelis hakim lewat kesaksiannya sebagai terdakwa kasus penipuan di persidangan, Jumat (24/2) lalu. Apalagi sampai menyeret nama Wakil Presiden, Jusuf Kalla.
"Samsudin di hadapan majelis hakim menyatakan dengan jelas, tidak benar bahwa PT Geo Dipa Energi tidak memiliki izin konsesi. Menurut terdakwa Samsudin, PT Geo Dipa Energi sudah ada izin dari Menteri Keuangan sesuai Surat menteri Keuangan No; S-436/MK.02/201 tanggal 4 September 201 untuk mengelola PLTP Dieng dan Patuna," ujar kuasa hukum PT Bumigas Energi (BGE) Bambang Siswanto.
Alasannya terdakwa menyebut Surat Menteri Keuangan Tahun 2001 telah memberi kewenangan kepada PT. Geo Dipa untuk melakukan pengelolaan panas bumi di wilayah Dieng dan Patuha.
Padahal tegas Bambang, surat tersebut bukan surat Izin Usaha Panas Bumi (IUP) melainkan Surat Penugasan dari menkeu kepada PT PLN untuk mengelola aset CalEnergy Ltd yang telah ditinggalkan.
"Pada tahun 2001 GDE belum lahir Pernyataan terdakwa Samsudin dalam persidang itu menyesatkan dan bertentangan dengan hukum. Surat itu ditujukan kepada PLN dan bukan kepada PT GDE," ujarnya.
Bambang mempertanyakan bagaimana mungkin PT GDE mengaku sebagai pihak yang dimaksud dalam surat tersebut. Sebab faktanya PT GDE baru berdiri di tahun 2002.
"Apa yang disampaikan terdakwa Samsudin dalam persidangan adalah sesat dan gagal paham," imbuhnya.
Bambang menjelaskan, surat tersebut ditandatangani oleh menkeu yang isinya menunjuk PT PLN sebagai penerima dan pengelola asset eks klaim OPIC (Proyek PLTP Patuha dan Dieng) untuk sementara sampai ditetapkan secara definitif dengan ketentuan status aset merupakan Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya.
Sebelumnya, PT Bumigas Energi menuding Geo Dipa Energi tidak mempunyai hak konsesi pengusahaan pertambangan untuk menggarap Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Patuha di area tersebut. Kemudian melaporkanke Mabes Polri dan menyeret Samsudin sebagai pesakitan.
PT BGE sebagai investor dan kontraktor merasa dirugikan secara materiil maupun imateriil karena telah mengeluarkan uang untuk pembangunan persiapan proyek dan infrastruktur sekitar Rp15 miliar.
PLTP Dieng Jawa Tengah berkapasitas sebesar 2x60 MegaWatt untuk proyek Dieng 2 dan Dieng 3. Dan kapasitas sebesar 3x60 MW di Patuha Jawa Barat yaitu proyek Patuha 1, Patuha 2, dan Patuha 3, sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Dieng and Patuha Geothermal Project Development Nomor KTR 001/GDE/II/2005 pada tanggal 1 Februari 2005.
[wid]