Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

BGE: Keterangan Terdakwa Samsudin Sesat Dan Gagal Paham

MINGGU, 26 FEBRUARI 2017 | 12:44 WIB | LAPORAN:

Eks Presiden PT Geo Dipa Energi (GDE) Samsudin Warsa dituding mencoba mengelabui majelis hakim lewat kesaksiannya sebagai terdakwa kasus penipuan di persidangan, Jumat (24/2) lalu. Apalagi sampai menyeret nama Wakil Presiden, Jusuf Kalla.

"Samsudin di hadapan majelis hakim menyatakan dengan jelas, tidak benar bahwa PT Geo Dipa Energi tidak memiliki izin konsesi. Menurut terdakwa Samsudin, PT Geo Dipa Energi sudah ada izin dari Menteri Keuangan sesuai Surat menteri Keuangan No; S-436/MK.02/201 tanggal 4 September 201 untuk mengelola PLTP Dieng dan Patuna," ujar kuasa hukum PT Bumigas Energi (BGE) Bambang Siswanto.

Alasannya terdakwa menyebut Surat Menteri Keuangan Tahun 2001 telah memberi kewenangan kepada PT. Geo Dipa untuk melakukan pengelolaan panas bumi di wilayah Dieng dan Patuha.


Padahal tegas Bambang, surat tersebut bukan surat Izin Usaha Panas Bumi (IUP) melainkan Surat Penugasan dari menkeu kepada PT PLN untuk mengelola aset CalEnergy Ltd yang telah ditinggalkan.

"Pada tahun 2001 GDE belum lahir Pernyataan terdakwa Samsudin dalam persidang itu menyesatkan dan bertentangan dengan hukum. Surat itu ditujukan kepada PLN dan bukan kepada PT GDE," ujarnya.

Bambang mempertanyakan bagaimana mungkin PT GDE mengaku sebagai pihak yang dimaksud dalam surat tersebut. Sebab faktanya PT GDE baru berdiri di tahun 2002.

"Apa yang disampaikan terdakwa Samsudin dalam persidangan adalah sesat dan gagal paham," imbuhnya.

Bambang menjelaskan, surat tersebut ditandatangani oleh menkeu yang isinya menunjuk PT PLN sebagai penerima dan pengelola asset eks klaim OPIC (Proyek PLTP Patuha dan Dieng) untuk sementara sampai ditetapkan secara definitif dengan ketentuan status aset merupakan Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya.
 
Sebelumnya, PT Bumigas Energi menuding Geo Dipa Energi tidak mempunyai hak konsesi pengusahaan pertambangan untuk menggarap Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Patuha di area tersebut. Kemudian melaporkanke Mabes Polri dan menyeret Samsudin sebagai pesakitan.

PT BGE sebagai investor dan kontraktor merasa dirugikan secara materiil maupun imateriil karena telah mengeluarkan uang untuk pembangunan persiapan proyek dan infrastruktur sekitar Rp15 miliar.

PLTP Dieng Jawa Tengah berkapasitas sebesar 2x60 MegaWatt  untuk proyek Dieng 2 dan Dieng 3. Dan kapasitas sebesar 3x60 MW di Patuha Jawa Barat yaitu proyek Patuha 1, Patuha 2, dan Patuha 3, sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Dieng and Patuha Geothermal Project Development Nomor KTR 001/GDE/II/2005 pada tanggal 1 Februari 2005.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya