Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi yang meringankan terdakwa Ramadhan Pohan dalam kasus dugaan penipuan uang Rp15,3 miliar pada saat berlangsungnya tahapan Pilkada Kota Medan 2015.
Dua saksi tersebut yakni Maha Sembiring anggota Polri yang saat itu bertugas mengawal Ramadhan Pohan saat berstatus calon walikota dan Dodi Pradipto yang merupakan direktur utama PT. Transmedia selaku tim IT paslon Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI) saat itu.
Dalam keterangannya seperti dimuat MedanBagus.Com, Maha Sembiring mengatakan bahwa terdakwa Ramadhan Pohan tidak berada di Posko Kemenangan saat terdakwa Savita Linda Panjaitan dan saksi Andra bawa uang dalam koper dan plastik ke posko yakni pada H-1 pemungutan suara. Belakangan diketahui koper dan kantong plastik yang belakangan berisi uang Rp 4,5 miliar.
"Saya ada diajak Andra dan Savita Linda untuk pergi ke Bank Mandiri Jalan Imam Bonjol Medan pada tanggal 8 itu, tapi saya hanya menunggu diparkiran mobil, dan yang masuk ke Bank hanya Linda dan Andra, itu sudah sore hari. Setelah itu Linda dan Andra kembali masuk ke mobil dengan membawa koper dan kantong plastik, dan menuju posko kemenangan yang berada di Jalan Gajah Mada," jelas Maha pada persidangan yang berlangsung Jumat (24/2) kemarin.
Kesaksian Maha ini tak berbeda dengan saksi lainya, Sembiring di berita acara pemeriksaan yang menyebutkan Ramadhan tidak menerima uang sebanyak Rp 4,5 miliar di posko REDI pada sore hari, 8 Desember 2015.
"Tapi sampai di posko tidak ada Pak Ramadhan dan saya tidak ada melihat Ramadhan satu harian di tanggal 8 Desember itu. Dan koper serta kantong plastik yang dibawa Linda dan Andra saya tidak tahu apakah dibuat di kamar besi atau tidak. Karena saya tidak ikut lagi menyimpan uang itu," tuturnya di pengadilan.
Menurut Sembiring, selama dirinya bersama dua rekan polisi lain menjaga posko dan mengikuti kegiatan kampanye REDI, selalu mengawal Ramadhan.
"Saya juga setiap hari ada memberikan laporan kepada pimpinan saya terkait kegiatan REDI saat kampanye lewat pesan WhatsApp," ucapnya.
Sementara itu saksi Dodi Pradipto yang dihadirkan lebih menceritakan proses dirinya ditunjuk menjadi bagian dari tim IT Ramadhan Pohan.
"Selain saya yang mengurus IT dan pemberian
handphone Evercross kegunaannya untuk memfoto apa saja seperti jumlah suara dan apa yang terjadi kecurangan di lapangan maka akan terbaca secara otomatis sama database kita," ujarnya.
Ia pertama kali kenal dengan Tim sukses Ramadhan yakni Jeremy dan disitulah dirinya diajak bergabung. Sehingga baru keesokan hari dirinya ketemu sama empat orang tim sukses yakni Bobi Oktavianus, Jhon Sari, Jeremy Tobing, Linda Panjaitan. Di hadapan empat orang itulah ia melakukan presentasi.
"Saya bahas soal database yang saya buat dan sekalian bicara soal harga bersama mereka. Baru pembayaran akan dilakukan setelah handphone itu diberikan dan dibayar melalui ibu Linda yakni Rp 1,1 miliar," lanjutnya.
Sama halnya dengan Maha, saksi Dodi juga memberikan keterangan yang meringankan Ramadhan. Menurutnya, selama presentasi dan penyerahan ponsel dirinya tidak ada bertemu dengan Ramadhan.
"Saya tidak ada kenal Ramadhan dan bertemu juga tidak pernah," pungkas Dodi.
Sebelumnya, beberapa orang saksi Gunawan Kuswanto dan korban Laurenz Henry Hamonangan (LHH) mengaku bahwa terdakwa Ramadhan Pohan tidak pernah menerima uang senilai Rp 4,5 miliar. Uang itu justru diterima terdakwa Savita Linda dari korban (LHH) pada saat mengambil uang ke Bank Mandiri pada tanggal 8 desember 2015 H-1 sebelum Pilkada.
Menanggapi hal itu, Ramadhan mengatakan bahwa keterangan polisi dan Dodi sesuai dengan fakta.
"Betul, saya tidak ada di posko pada tanggal tersebut. Saya tidak ada menelpon dan menyuruh Andra untuk mengambil uang," ujar Ramadhan.
[wid]