Berita

Net

Hukum

KPK: Tersangka Yang Juga Pengurus Parpol Seharusnya Dipecat

SABTU, 25 FEBRUARI 2017 | 21:29 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pimpinan partai politik lebih mempertimbangkan aspek integritas dan menelusuri rekam jejak calon pengurus. Sebab masyarakat akan sulit menilai sebuah partai jika kedepannya berkampanye pemberantasan korupsi.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, sudah sepatutnya pemilihan pengurus parpol mengedepankan aspek integritas dan rekam jejak. Jika kedua hal itu tidak dijalankan akan menjadi bumerang bagi parpol sendiri. Terlebih ketika mengkampanyekan isu-isu anti korupsi.

"Belakangan ini kebijakan partai politik sudah bagus. Seharusnya ketika ada tersangka yang menjadi pengurus partai politik dipecat atau diberhentikan. Itu salah satu preseden yang bagus, seharusnya itu diikuti oleh semua partai politik," jelasnya saat dihubungi, Sabtu (25/2).


Meski demikian, pemberhentian pengurus partai yang terseret kasus korupsi bukan menjadi salah satu cara dalam mengedepankan aspek integritas. Proses rekrutmen tidak baik juga menjadi pintu masuk bagi politik transakaksional dalam kepengurusan.

"Tentu saja ini akan berakibat buruk kepada partai itu sendiri, terutama kepercayaan publik terhadap partai itu," ujar Febri.

Belakangan, Ketua Umum Partai Hanura Osman Sapta Odang menjadi sorotan lantaran masih melibatkan atau mendaulat Bambang Wiratmadji Soeharto sebagai wakil ketua Dewan Pembina Hanura. Padahal, Bambang hingga saat ini masih berstatus terdakwa kasus suap kepala Kejaksaan Negeri Praya terkait pemalsuan sertifikat tanah di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Perkara yang menjerat Bambang sempat masuk persidangan Pengadilan Tipikor pada 2015 lalu. Namun, Bambang mengidap sakit komplikasi saat perkaranya akan disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan. Alhasil, hakim memutuskan menunda sidang dakwaan terhadap Bambang hingga waktu yang belum ditentukan.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 September 2014. Dia diduga menyuap mantan Kepala Kejari Praya M. Subri bersama dengan anak buahnya Direktur PT Pantai AAN Lusita Anie Razak, terkait pemalsuan sertifikat tanah.

Atas dugaan itu, Bambang dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1. Sementara, mantan Kepala Kejari Praya M. Subri sudah divonis bersalah dan dipidana selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. [wah] 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya