Komisi II DPR RI bersiap menggelar fit and proper test untuk calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang disodorkan pemerintah. Setelah masa reses selesai pada pertengahan Maret nanti, Surat Presiden yang berisi pengajuan calon-calon tersebut akan dibahas Komisi II.
"Surat dari Presiden sudah dibacakan dalam rapat paripurna, Kamis lalu. Setelah reses, kami akan membahasnya," ucap anggota Komisi II DPR Rahmat Hamka, Sabtu (25/2).
Dalam suratnya ke DPR, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan 14 nama untuk calon komisioner KPU dan 10 nama untuk calon komisioner Bawaslu. Untuk calon komisioner KPU adalah Amus Atkana, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik, Ferry Kurnia Rizkiansyah, Ida Budhiati, Wahyu Setiawan, Sri Budi Ekowardani, Pramono Ubaid Thantowi, Yessi Y Momongan, Hasyim Asy'ari, Arief Budiman, Viryan, dan Sigit Pamungkas. Untuk calon komisioner Bawaslu adalah Ratna Dewi Petalolo, Mohammad Najib, Abhan, Sri Wahyu Araningsih, Fritz Edward Siregar, Syafrida Rachmawati Rasahan, Mochammad Afifudin, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Abdullah, dan Rahmat Bagja.
Nama-nama ini adalah hasil seleksi pansel yang dipimpin Saldi Isra. Dalam fit and proper test nanti, DPR bertugas mengerucutkan nama-nama itu menjadi tujuh untuk komisioner KPU dan lima untuk komisioner Bawaslu.
Rahmat menjelaskan, sebelum fit and proper test dimulai, Komisi II terlebih dulu akan menggelar rapat internal. Di rapat itu, pihaknya akan mengatur agenda tes, tracking terhadap calon, sampai meminta masukan dari masyarakat.
"Yang jelas, kami akan mempelajari berkas yang dari hasil pansel. Kemudian, kami akan meminta masyarakat untuk secara proaktif menyampaikan semua hal terkait calon-calon yang diusulkan," terang politisi PDI Perjuangan tersebut.
Faktor yang paling utama dalam fit and proper test nanti, kata Rahmat, adalah mengukur integritas para calon. Sebab, integritas adalah modal utama untuk menjalankan Pemilu yang baik dan berkualitas.
"Menurut saya, integritas calon ini harus menjadi fokus. Hal-hal lain mengikuti saja. Yang paling penting integritas para calon harus benar-benar teruji dan terbukti selama yang bersangkutan melaksanakan tugas dan fungsinya dalam profesi yang ditekuni masing-masing, baik sebagai penyelenggara pemilu maupun pekerjaan lainnya sebelum diusulkan sebagai calon. Penyelenggara pemilu berintegritas maka pemilu akan lebih berkualitas," tandasnya.
[wah]