Berita

Bisnis

Empat Tahun, Kontribusi Freeport 0,4 Persen Dari Pendapatan Negara

SABTU, 25 FEBRUARI 2017 | 14:23 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

  Keberadaan Freeport di Indonesia selama ini adalah potret nyata bagaimana sebuah kebijakan negara dengan mudah dinegosiasikan oleh korporasi.

Dalam catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Freeport dengan gampang bisa mendesak pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 1/2014 untuk memberikan toleransi pengunduran kewajiban pengolahan dan pemurnian melalui pembangunan smelter hingga 11 Januari 2017. PP ini dibuat dengan melanggar batas waktu akhir kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian melalui pembangunan smelter pada tahun 2014 yang diwajibkan UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Tentu saja, PP itu adalah kado indah bagi Freeport yang tak mau merogoh kantung lebih banyak untuk melakukan pemurnian komoditas di dalam negeri. Demikian Kepala Kampanye Jatam Nasional,  Melky Nahar, dan Koordinator Jatam Nasional, Merah Johansyah, dalam siaran pers mereka.


Freeport juga mampu membuat pemerintah kehilangan akal sehat dengan mengubah sendiri Peraturan Menteri ESDM 11/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan. Dalam pasal 13 Permen ini, rekomendasi ekspor diberikan apabila pembangunan smelter telah mencapai kondisi 60 persen. Namun dalam perkembangannya, Pemerintah menghapus Permen ESDM 11/2014 dengan mengeluarkan Permen ESDM 5/2016. Permen ESDM ini memberikan lagi pengecualian, diskon jika kualifikasi fisik smelter belum memenuhi target. Itu sebabnya, kemajuan pembangunan smelter Freeport Indonesia di Gresik hanya 14 persen, namun perpanjangan rekomendasi ekspor konsentrat Freeport tetap terus diberikan.

Jatam mencatat, pelanggaran UU di atas yang dilakukan Freeport dan Pemerintah sudah berjumlah "setengah lusin", dan rekomendasi ekspor yang dikeluarkan tersebut memberikan keleluasaan bagi Freeport untuk tetap melakukan ekspor bahan tambang mentah ke luar negeri.

Melalui "setengah lusin" perpanjangan rekomendasi ekspor yang diperoleh selama 2014-2016 saja, Freeport telah mengekspor 4,55 juta ton konsentrat. Dari 4,55 juta ton konsentrat ini, Freeport berhasil memproduksi 1.016 juta pon tembaga dan 1.663.000 t oz (Troy Ons) emas.

Total uang yang diperoleh Freeport dari dua tahun menikmati fasilitas perpanjangan izin ekspor tersebut mencapai USD 256 miliar atau Rp 3.328 triliun. Angka tersebut hampir setara dua kali APBN Indonesia.

Pada 2010, Freeport berkontribusi Rp 18,3 triliun bagi pendapatan negara. Namun, sejak 2012, Freeport tak lagi membayar dividen hingga hanya berkontribusi Rp 9,5 triliun dari 1.332 triliun pendapatan negara.

Pada tahun 2015, Freeport bahkan cuma menyetor Rp 5,1 triliun dari 1.496 triliun pendapatan negara atau hanya 0,3 persen dari pendapatan negara.

Maka, dalam empat tahun sejak 2012 hingga 2016, rata-rata kontribusi Freeport terhadap pendapatan negara hanya 0,4 persen.

Menurut Jatam, perbandingan antara kontribusi pajak, royalti dan Dividen Freeport pada pendapatan negara amat kecil. Rata-rata kontribusi 0,4 persen dari Pendapatan Negara tersebut harus ditebus dengan berbagai permasalahan yang timbul akibat kehadiran Freeport di Papua.

Pemerintah terlalu toleran bahkan rela mengubah peraturannya sendiri, karena tak berhasil memaksa Freeport untuk patuh pada peraturan. Termasuk memberlakukan Papua dengan tidak adil dan membiarkan kekerasan terus menerus terjadi, hanya untuk melayani Freeport. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya