Berita

Bisnis

Empat Tahun, Kontribusi Freeport 0,4 Persen Dari Pendapatan Negara

SABTU, 25 FEBRUARI 2017 | 14:23 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

  Keberadaan Freeport di Indonesia selama ini adalah potret nyata bagaimana sebuah kebijakan negara dengan mudah dinegosiasikan oleh korporasi.

Dalam catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Freeport dengan gampang bisa mendesak pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 1/2014 untuk memberikan toleransi pengunduran kewajiban pengolahan dan pemurnian melalui pembangunan smelter hingga 11 Januari 2017. PP ini dibuat dengan melanggar batas waktu akhir kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian melalui pembangunan smelter pada tahun 2014 yang diwajibkan UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Tentu saja, PP itu adalah kado indah bagi Freeport yang tak mau merogoh kantung lebih banyak untuk melakukan pemurnian komoditas di dalam negeri. Demikian Kepala Kampanye Jatam Nasional,  Melky Nahar, dan Koordinator Jatam Nasional, Merah Johansyah, dalam siaran pers mereka.


Freeport juga mampu membuat pemerintah kehilangan akal sehat dengan mengubah sendiri Peraturan Menteri ESDM 11/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan. Dalam pasal 13 Permen ini, rekomendasi ekspor diberikan apabila pembangunan smelter telah mencapai kondisi 60 persen. Namun dalam perkembangannya, Pemerintah menghapus Permen ESDM 11/2014 dengan mengeluarkan Permen ESDM 5/2016. Permen ESDM ini memberikan lagi pengecualian, diskon jika kualifikasi fisik smelter belum memenuhi target. Itu sebabnya, kemajuan pembangunan smelter Freeport Indonesia di Gresik hanya 14 persen, namun perpanjangan rekomendasi ekspor konsentrat Freeport tetap terus diberikan.

Jatam mencatat, pelanggaran UU di atas yang dilakukan Freeport dan Pemerintah sudah berjumlah "setengah lusin", dan rekomendasi ekspor yang dikeluarkan tersebut memberikan keleluasaan bagi Freeport untuk tetap melakukan ekspor bahan tambang mentah ke luar negeri.

Melalui "setengah lusin" perpanjangan rekomendasi ekspor yang diperoleh selama 2014-2016 saja, Freeport telah mengekspor 4,55 juta ton konsentrat. Dari 4,55 juta ton konsentrat ini, Freeport berhasil memproduksi 1.016 juta pon tembaga dan 1.663.000 t oz (Troy Ons) emas.

Total uang yang diperoleh Freeport dari dua tahun menikmati fasilitas perpanjangan izin ekspor tersebut mencapai USD 256 miliar atau Rp 3.328 triliun. Angka tersebut hampir setara dua kali APBN Indonesia.

Pada 2010, Freeport berkontribusi Rp 18,3 triliun bagi pendapatan negara. Namun, sejak 2012, Freeport tak lagi membayar dividen hingga hanya berkontribusi Rp 9,5 triliun dari 1.332 triliun pendapatan negara.

Pada tahun 2015, Freeport bahkan cuma menyetor Rp 5,1 triliun dari 1.496 triliun pendapatan negara atau hanya 0,3 persen dari pendapatan negara.

Maka, dalam empat tahun sejak 2012 hingga 2016, rata-rata kontribusi Freeport terhadap pendapatan negara hanya 0,4 persen.

Menurut Jatam, perbandingan antara kontribusi pajak, royalti dan Dividen Freeport pada pendapatan negara amat kecil. Rata-rata kontribusi 0,4 persen dari Pendapatan Negara tersebut harus ditebus dengan berbagai permasalahan yang timbul akibat kehadiran Freeport di Papua.

Pemerintah terlalu toleran bahkan rela mengubah peraturannya sendiri, karena tak berhasil memaksa Freeport untuk patuh pada peraturan. Termasuk memberlakukan Papua dengan tidak adil dan membiarkan kekerasan terus menerus terjadi, hanya untuk melayani Freeport. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Mahkota Peradaban adalah Kemanusiaan

Senin, 26 Januari 2026 | 17:59

Thomas Djiwandono Ulas Arah Kebijakan Ekonomi di Hadapan DPR

Senin, 26 Januari 2026 | 17:49

Pemkab Bekasi Larang Developer Bangun Rumah Baru

Senin, 26 Januari 2026 | 17:46

Pengamat: SP3 Eggi Sudjana Perlu Dikaji Ulang

Senin, 26 Januari 2026 | 17:31

Adies Kadir Diusulkan jadi Calon Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Senin, 26 Januari 2026 | 17:26

Oknum TNI AL Pengeroyok Buruh di Talaud Bakal Ditindak Tegas

Senin, 26 Januari 2026 | 17:13

KLH Tunggu Langkah Kementerian Lain soal Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Senin, 26 Januari 2026 | 16:58

Noel Ebenezer Ingatkan Purbaya: Ada Pesta Bandit Terganggu

Senin, 26 Januari 2026 | 16:53

Longsor Watukumpul

Senin, 26 Januari 2026 | 16:51

Habiburokhman: Rekomendasi DPR kepada Polri Bersifat Mengikat

Senin, 26 Januari 2026 | 16:42

Selengkapnya