Berita

Tambang Freeport/net

Politik

Pelanggaran Freeport Terhadap UU Minerba Sudah Tercium Sejak 2012

SABTU, 25 FEBRUARI 2017 | 09:33 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dalam isu Freport Vs pemerintah, ada dua hal yang selama ini seolah bertentangan yaitu hukum isi kontrak dan hukum kedaulatan sebuah negara.

"Kita harus cerdik cari jalan keluar dalam waktu 120 hari negosiasi yang diatur UU sebelum ke pengadilan internasional. Harus cari jawabannya," kata anggota Komisi VII, Satya Wira Yudha, dalam diskusi "Republik Freeport" di Cikini, Jakarta, Sabtu (25/2).

Menghasilkan produk hukum merupakan kewajiban sebuah negara. Maka muncul UU 4/2009 tentang Minerba yang mengatur kewajiban investasi mineral dan batubara. Salah satunya, pemegang Kontrak Karya punya hak sepenuhnya sebelum masa akhir kontrak. Tidak ada kewajiban mengubah menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).


Tapi, hak itu diikat pasal 170 UU Minerba. Di mana, pemegang KK harus melakukan pemurnian di dalam negeri sebelum mengekspor ke luar. Hal itu dilakukan paling lama lima tahun setelah UU diundangkan, yang artinya wajib sudah ada pada tahun 2014.

"Andai dua tahun lalu sudah dibangun pemurnian, maka tak akan ada masalah. Masalahnya pemerintah Indonesia di masa lalu pernah lakukan relaksasi pertama dan kedua kepada Freeport . Kepada DPR, pemerintah saat itu meyakinkan ada masalah ekonomi, pertumbuhan dan lain-lainnya. Kami sudah ingatkan potensi pelanggaran kontrak," jelas Satya.

Dia mengaatakan, pelanggaran terhadap UU Minerba sudah terjadi pada akhir 2014. Tapi, indikasi pelanggaran sudah tercium dari 2012 karena tidak mungkin pembangunan fasilitas pemurnian hasil tambang dilakukan dalam waktu cepat .

Satya menduga, setelah dua tahun lebih barulah Presiden Joko Widodo berpikir ada pelanggaran merujuk pada UU Minerba. Pemerintah pun mengeluarkan PP 1/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bagi pemegang KK yang tidak membangun pemurnian.

"Di dalam PP itu, mereka punya kesempatan asal berubah dari KK menjadi IUPK. Ada keinginan pemerintah mencari jalan keluar tapi tidak disambut baik oleh investor. Semoga selama 120 hari negosiator-negosiator kita duduk bersama para investor untuk memadukan langkah," ujarnya. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya