Berita

Tambang Freeport/net

Politik

Pelanggaran Freeport Terhadap UU Minerba Sudah Tercium Sejak 2012

SABTU, 25 FEBRUARI 2017 | 09:33 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dalam isu Freport Vs pemerintah, ada dua hal yang selama ini seolah bertentangan yaitu hukum isi kontrak dan hukum kedaulatan sebuah negara.

"Kita harus cerdik cari jalan keluar dalam waktu 120 hari negosiasi yang diatur UU sebelum ke pengadilan internasional. Harus cari jawabannya," kata anggota Komisi VII, Satya Wira Yudha, dalam diskusi "Republik Freeport" di Cikini, Jakarta, Sabtu (25/2).

Menghasilkan produk hukum merupakan kewajiban sebuah negara. Maka muncul UU 4/2009 tentang Minerba yang mengatur kewajiban investasi mineral dan batubara. Salah satunya, pemegang Kontrak Karya punya hak sepenuhnya sebelum masa akhir kontrak. Tidak ada kewajiban mengubah menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).


Tapi, hak itu diikat pasal 170 UU Minerba. Di mana, pemegang KK harus melakukan pemurnian di dalam negeri sebelum mengekspor ke luar. Hal itu dilakukan paling lama lima tahun setelah UU diundangkan, yang artinya wajib sudah ada pada tahun 2014.

"Andai dua tahun lalu sudah dibangun pemurnian, maka tak akan ada masalah. Masalahnya pemerintah Indonesia di masa lalu pernah lakukan relaksasi pertama dan kedua kepada Freeport . Kepada DPR, pemerintah saat itu meyakinkan ada masalah ekonomi, pertumbuhan dan lain-lainnya. Kami sudah ingatkan potensi pelanggaran kontrak," jelas Satya.

Dia mengaatakan, pelanggaran terhadap UU Minerba sudah terjadi pada akhir 2014. Tapi, indikasi pelanggaran sudah tercium dari 2012 karena tidak mungkin pembangunan fasilitas pemurnian hasil tambang dilakukan dalam waktu cepat .

Satya menduga, setelah dua tahun lebih barulah Presiden Joko Widodo berpikir ada pelanggaran merujuk pada UU Minerba. Pemerintah pun mengeluarkan PP 1/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bagi pemegang KK yang tidak membangun pemurnian.

"Di dalam PP itu, mereka punya kesempatan asal berubah dari KK menjadi IUPK. Ada keinginan pemerintah mencari jalan keluar tapi tidak disambut baik oleh investor. Semoga selama 120 hari negosiator-negosiator kita duduk bersama para investor untuk memadukan langkah," ujarnya. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya