Berita

Yusril/Net

Politik

UU Pilkada Masih Legalkan Kecurangan

SABTU, 25 FEBRUARI 2017 | 02:57 WIB | LAPORAN:

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai UU Pilkada masih banyak melegalkan kecurangan pemilu.

Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mencontohkan lemahnya polisi dalam menindak temuan. Menurutnya, dalam UU tersebut polisi tidak bisa bertindak meskipun menemukan langsung adanya kecurangan.

"Misal penyelidikan ada menemukan money politik. Lebih dulu harus dibawa ke panwas, kalau panwas tidak melimpah kan ke polisi, polisi tidak bisa menindak meskipun tahu," kata Yusril saat ditemui usai acara "Dari Sahabat untuk Dahlan Iskan" yang digelar Kantor Berita Politik RMOL di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (24/2).


Tidak hanya itu, peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus sengketa pilkada juga masih lemah. Tidak ada lagi pemeriksaan yurisprudensi terstruktur masif dan sistematik terhadap pelanggaran pilkada. MK dalam UU Pilkada hanya mengurusi masalah perbedaan penghitungan suara.

"Ada penggugat mereka mengatakan ada pelanggaran money politik. MK mengatakan money politik, itu urusan polisi. Jadi murni di MK itu perbedaan penghitungan suara saja," kata dia.

Pernyataan Yusril ini menganggapi banyaknya temuan pelanggaran dalam Pilkada 2017 yang digelar serentak di 101 daerah pada 15 Februari lalu. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya