Berita

Hukum

KPK Kantongi Bukti Kejanggalan Vonis Bebas Bupati Rokan Hulu

SABTU, 25 FEBRUARI 2017 | 01:08 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi sejumlah bukti terkait kejanggalan vonis bebas Bupati Rokan Hulu (nonaktif) Suparman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada Kamis (23/2) kemarin.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan bukti-bukti tersebut bakal dibeberkan ke Mahkamah Agung (MA) lewat kasasi.

"Ada fakta-fakta yang tidak dipertimbangkan, padahal keterangan beberapa saksi sangat kuat. Pertemuan-pertemuan yang terjadi dan peran aktif terdakwa juga tidak dipertimbangkan," ujar Febri di kantornya di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/2).


Salah satu fakta sidang yang tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim adalah Suparman turut terlibat melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini tertuang dalam fakta persidangan mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari dalam perkara yang sama.

Padahal, sambung Febri, hakim yang memutus vonis terhadap Kirjauhari menyatakan Suparman terbukti melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama.

"Ya, KPK akan sampaikan hal ini pada proses kasasi di Mahkamah Agung," ujarnya.

Majelis Hakim yang dipimpin Rinaldi Triandiko menyatakan Suparman tidak terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Riau Anas Ma'mun terkait pengesahan R-APBDP Riau Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Riau 2015.

Perkara suap ini tidak berdiri sendiri, sebelum putusan ini, terdapat sejumlah terdakwa lain yang telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman. Termasuk mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam putusan terhadap Kirjauhari, terdapat nama Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus sebagai pihak yang turut bersama-sama menerima suap dari Annas Ma'mun.

Di hari yang sama, Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga menjatuhkan hukuman lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara kepada Johar Firdaus. Padahal, Suparman dan Johar diajukan sebagai terdakwa dalam surat dakwaan yang sama. [ian]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya