Berita

Hukum

KPK Kantongi Bukti Kejanggalan Vonis Bebas Bupati Rokan Hulu

SABTU, 25 FEBRUARI 2017 | 01:08 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi sejumlah bukti terkait kejanggalan vonis bebas Bupati Rokan Hulu (nonaktif) Suparman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada Kamis (23/2) kemarin.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan bukti-bukti tersebut bakal dibeberkan ke Mahkamah Agung (MA) lewat kasasi.

"Ada fakta-fakta yang tidak dipertimbangkan, padahal keterangan beberapa saksi sangat kuat. Pertemuan-pertemuan yang terjadi dan peran aktif terdakwa juga tidak dipertimbangkan," ujar Febri di kantornya di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/2).


Salah satu fakta sidang yang tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim adalah Suparman turut terlibat melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini tertuang dalam fakta persidangan mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari dalam perkara yang sama.

Padahal, sambung Febri, hakim yang memutus vonis terhadap Kirjauhari menyatakan Suparman terbukti melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama.

"Ya, KPK akan sampaikan hal ini pada proses kasasi di Mahkamah Agung," ujarnya.

Majelis Hakim yang dipimpin Rinaldi Triandiko menyatakan Suparman tidak terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Riau Anas Ma'mun terkait pengesahan R-APBDP Riau Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Riau 2015.

Perkara suap ini tidak berdiri sendiri, sebelum putusan ini, terdapat sejumlah terdakwa lain yang telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman. Termasuk mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam putusan terhadap Kirjauhari, terdapat nama Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus sebagai pihak yang turut bersama-sama menerima suap dari Annas Ma'mun.

Di hari yang sama, Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga menjatuhkan hukuman lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara kepada Johar Firdaus. Padahal, Suparman dan Johar diajukan sebagai terdakwa dalam surat dakwaan yang sama. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya