Berita

Foto/Net

BKPM Dukung Implementasi Program BPJS Ketenagakerjaan

SABTU, 25 FEBRUARI 2017 | 00:37 WIB | LAPORAN:

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan dukungan penuh atas perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan pada para penanam modal, baik dari dalam maupun dari luar negeri. Hal ini ditunjukkan melalui penandatangan nota kesepahaman antara BKPM dengan BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan di Nusa Dua, Bali (24/2).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menandatangani langsung nota kesepahaman tersebut di hadapan peserta Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BKPM bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Nota kesepahaman yang ditandatangani mengenai komitmen kedua belah pihak saling memberikan dukungan terkait implementasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada penanam modal asing dan penanam modal dalam negeri sebagai bagian dari program Ease of Doing Business dari Pemerintah Republik Indonesia.


Kerjasama ini juga merupakan perwujudan integrasi layanan publik bagi masyarakat dan investor, sehingga dapat mempersingkat proses perizinan dan pendaftaran jaminan sosial.

Agus menjelaskan kerjasama ini memperkuat kerjasama yang  dilakukan dengan PTSP di seluruh Indonesia.

“Kedua belah pihak berkomitmen mendukung program ini. BKPM setuju memperluas cakupan layanan PTSP yang dimiliki, sementara kami dari BPJS Ketenagakerjaan setuju untuk menempatkan personil kami di PTSP pusat BKPM,” ungkap Agus.

Dari kerjasama sebelumnya dengan 170 PTSP di seluruh Indonesia, sampai dengan 2016 telah terakuisi sebanyak 32.000 perusahaan atau 25 persen dari total perusahaan baru yang diakuisisi pada 2016.

"Perlindungan yang kami berikan sangat lengkap dengan manfaat yang sangat baik, mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematiam (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," jelas Agus.

Agus juga menjelaskan kerjasama ini merupakan salah satu perwujudan strategi BPJS Ketenagakerjaan tahun 2017 memperluas kolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan perlindungan pekerja Indonesia melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dengan adanya kerjasama ini diharapkan seluruh pekerja yang dipekerjakan penanam modal di Indonesia terlindungi di dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

"Perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja akan memberikan ketenangan bekerja sehingga mendorong  produktivitas dan meningkatkan kinerja seperti yang diharapkan para penanam modal," pungkasnya. [ian]

Populer

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara: KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Valas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:14

Mendagri: 12 Wilayah Sumatera Masih Terdampak Pascabencana

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:04

Komisi I DPR: Peran TNI dalam Penanggulangan Terorisme Hanya Pelengkap

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:33

X Ganti Emotikon Bendera Iran dengan Simbol Anti-Rezim

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:27

Trump Sesumbar AS Bisa Kuasai 55 Persen Minyak Dunia Lewat Venezuela

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:10

Konten Seksual AI Bikin Resah, Grok Mulai Batasi Pembuatan Gambar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:52

Ironi Pangan di Indonesia: 43 Persen Rakyat Tak Mampu Makan Bergizi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:41

Emas Antam Berkilau, Naik Rp25.000 Per Gram di Akhir Pekan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:34

Khamenei Ancam Tindak Tegas Pendemo Anti-Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:22

Ekonomi Global 2026: Di Antara Pemulihan dan Ketidakpastian Baru

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:06

Selengkapnya