Berita

Net

Hukum

Choel Tantang KPK Tuntaskan Kasus Hambalang

JUMAT, 24 FEBRUARI 2017 | 21:45 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus korupsi Hambalang tahun anggaran 2010-2012 Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menyatakan bahwa sejumlah pihak yang menerima aliran dana dari proyek tersebut sudah terbuka pada setiap persidangan.

Menurut Choel yang mengajukan diri sebagai justice collabolator atau bekerja sama dengan penegak hukum, dirinya tidak perlu lagi mengungkapkan siapa saja yang ikut terlibat dalam kasus yang merugikan uang negara senilai Rp 706 miliar itu.

Namun, semua tergantung niat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan pihak-pihak yang telah disebutkan dalam fakta persidangan.


"Saya kira anda sudah mengikuti Hambalang lima tahun ya. Sudah tahu daftar-daftar siapa nama di dakwaan, bukti yang sudah terbuka di persidangan ya sudah jelas," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/2).

Meski publik sudah mengetahui pihak-pihak yang diduga terlibat dalam korupsi Hambalang, namun Choel berjanji bakal mengungkap kembali peran pihak-pihak tersebut. Termasuk juga keterlibatan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambei.

"Siap dong (bongkar kasus Hambalang). (Keterlibatan Olly) saya kira anda sudah tahu semua, siapa itu," kata Choel.

Diketahui, nama Olly yang juga menjabat menjabat Bendahara Umum PDI Perjuangan pernah masuk pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat menjatuhkan vonis terdakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor dalam kasus Hambalang.

Dalam pertimbangan putusan dan barang bukti yang tercantum, ada pembelian dan pemberian mebel atau furniture senilai sekitar Rp 2,5 miliar dari PT Adhi Karya untuk Olly selaku anggota Komisi XI dan wakil ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi PDIP periode 2009-2014.

Barang mebel tersebut disita KPK pada September 2013 dari rumah Olly yang beralamat di Jalan Reko Bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.  

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa fakta putusan tidak akan dibiarkan saja oleh penyidik. Bahkan, pihaknya juga sudah membuka penyelidikan baru terkait kasus Hambalang.

"Kami berharap pengusutan AZM (Choel) membuat firm bukti-bukti yang dimiliki KPK. Tetapi untuk penyelidikan (Hambalang) ini kami tidak bisa sebutkan, apalagi sebutkan nama orang. Kami baru sampaikan ke publik apabila naik ke tingkat penyidikan nanti," tambahnya. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya