Berita

Buni Yani/Net

Hukum

Berkas Buni Yani Kembali Ditolak Kejati

JUMAT, 24 FEBRUARI 2017 | 17:35 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima berkas tersangka Buni Yani dari Polda Metro Jaya. Namun, berkas masih dinyatakan belum lengkap (P18) dan telah dikembalikan untuk dilengkapi (P19).

"Benar sudah (diterima), tapi masih P19," ujar Kasi Penkum Kejati Jabar Raymond Ali saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/2).

Namun, Ali tidak ingat kapan pihaknya mengembalikan berkas perkara tersebut. Dia juga enggan menyebutkan alasan berkas dikembalikan.


"Intinya masih ada kekurangan. Kejati Jabar mengembalikan berkasnya untuk disempurnakan oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa," terangnya.

Saat ini, Kejati Jabar masih menanti berkas perkara yang telah dilengkapi penyidik Polda Metro untuk diserahkan ke Kejati DKI. Setelah itu, jaksa akan kembali memeriksa berkas yang sudah diserahkan untuk dinyatakan kelengkapannya.

Jika berkas dinyatakan lengkap (P21) maka penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap dua berikut tersangka dan barang bukti. Dengan demikian, berkas perkara tersebut telah dua kali dikembalikan pihak kejaksaan. Pertama, saat berkas perkara dikembalikan pihak Kejati DKI Jakarta pada 19 Desember 2016 lalu. Namun, berkas yang seharusnya dikembalikan dalam waktu 14 hari itu baru diserahkan penyidik beberapa waktu lalu.

Namun, setelah diteliti ulang oleh Kejati DKI, berkas akhirnya dilimpahkan ke Kejati Jabar. Pertimbangannya, locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di kediaman Buni Yani di kawasan Depok.

Diketahui, Buni Yani ditetapkan tersangka karena diduga melakukan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau suku, agama, ras, dan antar golongan (Sara). Khususnya terkait unggahan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu yang menyinggung soal Surat Al Maidah Ayat 51.

Buni Yani dijerat pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman di atas enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar. [wah] 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya