Berita

Buni Yani/Net

Hukum

Berkas Buni Yani Kembali Ditolak Kejati

JUMAT, 24 FEBRUARI 2017 | 17:35 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima berkas tersangka Buni Yani dari Polda Metro Jaya. Namun, berkas masih dinyatakan belum lengkap (P18) dan telah dikembalikan untuk dilengkapi (P19).

"Benar sudah (diterima), tapi masih P19," ujar Kasi Penkum Kejati Jabar Raymond Ali saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/2).

Namun, Ali tidak ingat kapan pihaknya mengembalikan berkas perkara tersebut. Dia juga enggan menyebutkan alasan berkas dikembalikan.


"Intinya masih ada kekurangan. Kejati Jabar mengembalikan berkasnya untuk disempurnakan oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa," terangnya.

Saat ini, Kejati Jabar masih menanti berkas perkara yang telah dilengkapi penyidik Polda Metro untuk diserahkan ke Kejati DKI. Setelah itu, jaksa akan kembali memeriksa berkas yang sudah diserahkan untuk dinyatakan kelengkapannya.

Jika berkas dinyatakan lengkap (P21) maka penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap dua berikut tersangka dan barang bukti. Dengan demikian, berkas perkara tersebut telah dua kali dikembalikan pihak kejaksaan. Pertama, saat berkas perkara dikembalikan pihak Kejati DKI Jakarta pada 19 Desember 2016 lalu. Namun, berkas yang seharusnya dikembalikan dalam waktu 14 hari itu baru diserahkan penyidik beberapa waktu lalu.

Namun, setelah diteliti ulang oleh Kejati DKI, berkas akhirnya dilimpahkan ke Kejati Jabar. Pertimbangannya, locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di kediaman Buni Yani di kawasan Depok.

Diketahui, Buni Yani ditetapkan tersangka karena diduga melakukan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau suku, agama, ras, dan antar golongan (Sara). Khususnya terkait unggahan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu yang menyinggung soal Surat Al Maidah Ayat 51.

Buni Yani dijerat pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman di atas enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar. [wah] 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya