Berita

Buni Yani/Net

Hukum

Berkas Buni Yani Kembali Ditolak Kejati

JUMAT, 24 FEBRUARI 2017 | 17:35 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima berkas tersangka Buni Yani dari Polda Metro Jaya. Namun, berkas masih dinyatakan belum lengkap (P18) dan telah dikembalikan untuk dilengkapi (P19).

"Benar sudah (diterima), tapi masih P19," ujar Kasi Penkum Kejati Jabar Raymond Ali saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/2).

Namun, Ali tidak ingat kapan pihaknya mengembalikan berkas perkara tersebut. Dia juga enggan menyebutkan alasan berkas dikembalikan.


"Intinya masih ada kekurangan. Kejati Jabar mengembalikan berkasnya untuk disempurnakan oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa," terangnya.

Saat ini, Kejati Jabar masih menanti berkas perkara yang telah dilengkapi penyidik Polda Metro untuk diserahkan ke Kejati DKI. Setelah itu, jaksa akan kembali memeriksa berkas yang sudah diserahkan untuk dinyatakan kelengkapannya.

Jika berkas dinyatakan lengkap (P21) maka penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap dua berikut tersangka dan barang bukti. Dengan demikian, berkas perkara tersebut telah dua kali dikembalikan pihak kejaksaan. Pertama, saat berkas perkara dikembalikan pihak Kejati DKI Jakarta pada 19 Desember 2016 lalu. Namun, berkas yang seharusnya dikembalikan dalam waktu 14 hari itu baru diserahkan penyidik beberapa waktu lalu.

Namun, setelah diteliti ulang oleh Kejati DKI, berkas akhirnya dilimpahkan ke Kejati Jabar. Pertimbangannya, locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di kediaman Buni Yani di kawasan Depok.

Diketahui, Buni Yani ditetapkan tersangka karena diduga melakukan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau suku, agama, ras, dan antar golongan (Sara). Khususnya terkait unggahan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu yang menyinggung soal Surat Al Maidah Ayat 51.

Buni Yani dijerat pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman di atas enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar. [wah] 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya