Berita

Buni Yani/Net

Hukum

Berkas Buni Yani Kembali Ditolak Kejati

JUMAT, 24 FEBRUARI 2017 | 17:35 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima berkas tersangka Buni Yani dari Polda Metro Jaya. Namun, berkas masih dinyatakan belum lengkap (P18) dan telah dikembalikan untuk dilengkapi (P19).

"Benar sudah (diterima), tapi masih P19," ujar Kasi Penkum Kejati Jabar Raymond Ali saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/2).

Namun, Ali tidak ingat kapan pihaknya mengembalikan berkas perkara tersebut. Dia juga enggan menyebutkan alasan berkas dikembalikan.


"Intinya masih ada kekurangan. Kejati Jabar mengembalikan berkasnya untuk disempurnakan oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa," terangnya.

Saat ini, Kejati Jabar masih menanti berkas perkara yang telah dilengkapi penyidik Polda Metro untuk diserahkan ke Kejati DKI. Setelah itu, jaksa akan kembali memeriksa berkas yang sudah diserahkan untuk dinyatakan kelengkapannya.

Jika berkas dinyatakan lengkap (P21) maka penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap dua berikut tersangka dan barang bukti. Dengan demikian, berkas perkara tersebut telah dua kali dikembalikan pihak kejaksaan. Pertama, saat berkas perkara dikembalikan pihak Kejati DKI Jakarta pada 19 Desember 2016 lalu. Namun, berkas yang seharusnya dikembalikan dalam waktu 14 hari itu baru diserahkan penyidik beberapa waktu lalu.

Namun, setelah diteliti ulang oleh Kejati DKI, berkas akhirnya dilimpahkan ke Kejati Jabar. Pertimbangannya, locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di kediaman Buni Yani di kawasan Depok.

Diketahui, Buni Yani ditetapkan tersangka karena diduga melakukan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau suku, agama, ras, dan antar golongan (Sara). Khususnya terkait unggahan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu yang menyinggung soal Surat Al Maidah Ayat 51.

Buni Yani dijerat pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman di atas enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya