Berita

Hukum

Yusril Akan Diasesmen Penyidik Sebelum Bersaksi Untuk Habib Rizieq

JUMAT, 24 FEBRUARI 2017 | 16:35 WIB | LAPORAN:

Meski bertitel Profesor di bidang hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra tetap harus melewati Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memberikan kesaksian.

Hal ini terkait kesiapan Yusril itu untuk bersaksi dalam kasus dugaan penghinaan lambang negara yang menjerat Habib Rizieq Shihab.

"Ada assesment (penyidik) mereka (saksi) siapa. Dilihat, apa sesuai bidang ilmunya, riwayat pendidikan dan jabatan kan bisa dicari sekarang," terang Kabag Penum Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di kantornya, Jumat (23/2).


Proses tersebut dilakukan untuk mengetahui kemampuan seseorang. Khususnya, pihak saksi yang memiliki kompetensi suatu bidang, berdasarkan bukti-bukti.

Selanjutnya, jika sesuai dan memenuhi kriteria, maka pihak yang mengajukan diri sebagai saksi akan dipanggil untuk memberikan kesaksian.

Menurut Martinus, jika saksi memang sesuai dengan bidangnya, penyidik tidak akan menolak pengajuan yang diajukan.

"Kalau sesuai, kembali ke kewenangan penyidik. Umumnya tidak pernah ditolak dan pastinya terkait dengan kasus hukumnya," pungkas Martinus.

Seperti diketahui, Yusril masih menanti kan undangan dari polisi untuk menjadi ahli dan saksi menguntungkan bagi Rizieq.

Dalam kasus ini, Imam Besar FPI itu disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.

Rizieq tidak ditahan dalam kasus yang dilaporkan putri Bung Karno, Sukmawati itu, karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya