Berita

Hukum

Yusril Akan Diasesmen Penyidik Sebelum Bersaksi Untuk Habib Rizieq

JUMAT, 24 FEBRUARI 2017 | 16:35 WIB | LAPORAN:

Meski bertitel Profesor di bidang hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra tetap harus melewati Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memberikan kesaksian.

Hal ini terkait kesiapan Yusril itu untuk bersaksi dalam kasus dugaan penghinaan lambang negara yang menjerat Habib Rizieq Shihab.

"Ada assesment (penyidik) mereka (saksi) siapa. Dilihat, apa sesuai bidang ilmunya, riwayat pendidikan dan jabatan kan bisa dicari sekarang," terang Kabag Penum Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di kantornya, Jumat (23/2).


Proses tersebut dilakukan untuk mengetahui kemampuan seseorang. Khususnya, pihak saksi yang memiliki kompetensi suatu bidang, berdasarkan bukti-bukti.

Selanjutnya, jika sesuai dan memenuhi kriteria, maka pihak yang mengajukan diri sebagai saksi akan dipanggil untuk memberikan kesaksian.

Menurut Martinus, jika saksi memang sesuai dengan bidangnya, penyidik tidak akan menolak pengajuan yang diajukan.

"Kalau sesuai, kembali ke kewenangan penyidik. Umumnya tidak pernah ditolak dan pastinya terkait dengan kasus hukumnya," pungkas Martinus.

Seperti diketahui, Yusril masih menanti kan undangan dari polisi untuk menjadi ahli dan saksi menguntungkan bagi Rizieq.

Dalam kasus ini, Imam Besar FPI itu disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.

Rizieq tidak ditahan dalam kasus yang dilaporkan putri Bung Karno, Sukmawati itu, karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. [zul]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya