Berita

Hukum

Yusril Akan Diasesmen Penyidik Sebelum Bersaksi Untuk Habib Rizieq

JUMAT, 24 FEBRUARI 2017 | 16:35 WIB | LAPORAN:

Meski bertitel Profesor di bidang hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra tetap harus melewati Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memberikan kesaksian.

Hal ini terkait kesiapan Yusril itu untuk bersaksi dalam kasus dugaan penghinaan lambang negara yang menjerat Habib Rizieq Shihab.

"Ada assesment (penyidik) mereka (saksi) siapa. Dilihat, apa sesuai bidang ilmunya, riwayat pendidikan dan jabatan kan bisa dicari sekarang," terang Kabag Penum Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di kantornya, Jumat (23/2).


Proses tersebut dilakukan untuk mengetahui kemampuan seseorang. Khususnya, pihak saksi yang memiliki kompetensi suatu bidang, berdasarkan bukti-bukti.

Selanjutnya, jika sesuai dan memenuhi kriteria, maka pihak yang mengajukan diri sebagai saksi akan dipanggil untuk memberikan kesaksian.

Menurut Martinus, jika saksi memang sesuai dengan bidangnya, penyidik tidak akan menolak pengajuan yang diajukan.

"Kalau sesuai, kembali ke kewenangan penyidik. Umumnya tidak pernah ditolak dan pastinya terkait dengan kasus hukumnya," pungkas Martinus.

Seperti diketahui, Yusril masih menanti kan undangan dari polisi untuk menjadi ahli dan saksi menguntungkan bagi Rizieq.

Dalam kasus ini, Imam Besar FPI itu disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.

Rizieq tidak ditahan dalam kasus yang dilaporkan putri Bung Karno, Sukmawati itu, karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya