Berita

Hukum

Yusril Akan Diasesmen Penyidik Sebelum Bersaksi Untuk Habib Rizieq

JUMAT, 24 FEBRUARI 2017 | 16:35 WIB | LAPORAN:

Meski bertitel Profesor di bidang hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra tetap harus melewati Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memberikan kesaksian.

Hal ini terkait kesiapan Yusril itu untuk bersaksi dalam kasus dugaan penghinaan lambang negara yang menjerat Habib Rizieq Shihab.

"Ada assesment (penyidik) mereka (saksi) siapa. Dilihat, apa sesuai bidang ilmunya, riwayat pendidikan dan jabatan kan bisa dicari sekarang," terang Kabag Penum Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di kantornya, Jumat (23/2).


Proses tersebut dilakukan untuk mengetahui kemampuan seseorang. Khususnya, pihak saksi yang memiliki kompetensi suatu bidang, berdasarkan bukti-bukti.

Selanjutnya, jika sesuai dan memenuhi kriteria, maka pihak yang mengajukan diri sebagai saksi akan dipanggil untuk memberikan kesaksian.

Menurut Martinus, jika saksi memang sesuai dengan bidangnya, penyidik tidak akan menolak pengajuan yang diajukan.

"Kalau sesuai, kembali ke kewenangan penyidik. Umumnya tidak pernah ditolak dan pastinya terkait dengan kasus hukumnya," pungkas Martinus.

Seperti diketahui, Yusril masih menanti kan undangan dari polisi untuk menjadi ahli dan saksi menguntungkan bagi Rizieq.

Dalam kasus ini, Imam Besar FPI itu disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.

Rizieq tidak ditahan dalam kasus yang dilaporkan putri Bung Karno, Sukmawati itu, karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. [zul]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya